AGAM, Marapi Post-Perusahaan Perkebunan PT. Agra Masang Perkasa (AMP) Plantation yang investasi membuka lahan perkebunan sawit di tiga Kecamatan di Kabupaten Agam, tidak mencadangkan lahan khusus untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi karyawan dan keluarganya.
Bila ada kemalangan, salah satu dari karyawan atau anggota keluarganya yang meninggal dunia, pihak perusahaan hanya memakamkan dilahan perkebunan. Persoalan ini viral dimedia sosial, terutama media onlane, sebab Ketua Parik Paga Nagari Bawan M. Zaherman mempertanyakan legalitas tempat pemakaman umum (TPU).
Sebagai bukti, apa yang dipertanyakan M. Zaherman itu, terdapat pada lokasi HGU XI, PT. AMP Plantation, ada terbujur makam perkuburan di Anak Aia Kasiang, Nagari Bawan. Inilah yang dipertanyakan M. Zaherman.
Permasalahan ini Kamis (2/7/2020) disampaikan kepada berbagai awak media onlane. M. Zaherman Menyebutkan bahwa jauh hari sebelumnya pihaknya sudah mempertanyakan hal ini pada Fedrik selaku Manager AMP I.
Kala itu, terang M. Zerman, Fedrik pernah berjanji akan membicarakan masalah TPU itu kepada Management, dengan alasan, karena ia Fedrik mengaku baru dapat kepercayaan memimpin di AMP I, tapi, hingga kini janji itu belum ada kejelasan, terang m. Zaherman.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman, tempat pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa yang wajib menyediakan.
Setelah dihubungi beberapa petinggi PT. AMP Plantation, minta penjelasan permasalahan ini, tidak berhasil. Corporate Development Officer (CDO) PT. AMP Plantation, Agung Sriyono Hadi yang dihubungi berlepas tangan. Untuk menjelaskan kesemua itu, adalah kewenangan GM Mulryono. “Saya tidak menjelaskan pak, itu kewenangan pak Mulyono”, terang Agung Sriyono Hadi. Mulyono yang sudah berjanji akan memberikan penjelasan, hilang entah kemana.(MP-001)