PALEMBAYAN, Marapi Post-Dampak tuntutan ninik-mamak dua nagari, Nagari Tiku V Jorong (Kecamatan Tanjung Mutiara) dan Nagari Bawan (Kecamatan Ampek Nagari), PT. Agra Masang Perkasa (AMP) Plantation, hentikan segala kegiatan pada areal HGU Nomor 11 tahun 2004.
Sekretraris Kerapatan Adat Nagari (KAN) Fajri Dt. Rngkayo Kaciak, ketika dihubungi awak media ditempat kediamannya di Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Kamis (2/7/2020), menjelaskan, pihak PT. AMP Plantation, telah diminta menghentikan semua kegiatan di HGU Nomor 11 tahun 2004.
Alasan diminta hentikan segala aktivitas pada HGU Nomor 11 tahun 2004 itu, disebabkan, tuntutan ninik-mamak Nagari Tiku V Jorong dan Nagari Bawan masih belum dikabulkan hingga saat ini. Tuntutan ini sudah lama diajukan, namun hingga saat ini belum ada penyelesaiannya.
Luas lahan HGU Nomor 11 tahun 2004 itu 4.360 hektar, disebabkan tuntutan belum dipenuhi, buat sementara aktivitas dalam lahan tersebut dihentikan. “Iya!, stop dulu semua kegiatan yang ada diareal HGU Nomor 11 tahun 2004 itu, sebab urusan belum selesai. Sebenarnya kami tidak mau mengganggu, tapi karena tuntutan masih belum dikabulkan, akhirnya diminta stop dulu segala pekerjaan dilahan tersebut”, terang Fajri Dt. Rangkayo Kaciak.
Corporate Development Officer (CDO) PT. AMP Plantation, Agung Sriyono Hadi yang dihubungi di Kantor PT. AMP Plantation di Tapian Kandih, menjelaskan, berkaitan dengan penjelasan terhadap tuntutan ninik-mamak Nagari Tiku V Jorong dan Bawan, itu adalah wewenang Mulyono. “Mohon maaf, hubungi bapak Mulyono, itu bukan wewenang saya”, terang Agung Sriyono Hadi.
Agung Sriyono Hadi, segera menghubungi Mulyono yang bertugas di Tower. Mulyono minta datang saja ke Tower. Tapi, ketika ia didatangi ke Tower, ternyata Mulyono menghilang, tidak menepati janji akan memberi penjelasan tuntutan ninik-mamak dua nagari itu, dan permintaan penghentian aktivitas di HGU Nomor 11 tahun 2004 itu.
Yang jelas, menurut Ketua KAN Bawan Adrian Agus Dt. Kando Marajo, ninik-ninik mamak dua narai itu, akan mendirikan posko dilahan HGU Nomor11 tahun 2004 itu, untuk memantau, apakah aktivitas di HGU Nomor 11 tahun 2004 itu benar dihentikan PT. AMP Plantation, atau bagaiman.(MP-001)