PAINAN, Marapi Post-Ribu rakyat Kabupaten Pesisir Selatan Rabu (17/3/2021) datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan di Painan, Sumatera Barat menyampaikan Petisi memohon kepada Kejaksaan selamatkan Peisisr Selatan. Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menerima kedatangan ribuan rakyat itu dengan baik.
Petisi yang meminta kepada Kejaksaan Negeri selamatkan Pesisir Selatan. Petisi itu jadi pertimbangan Kejari Pesisir Selatan di Painan. Rakyat meminta untuk tidak mengeksekusi Bupati, Rusma Yul Anwar dalam kasus lingkungan di Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Kajari Painan, Dona R Silitonga menerima dengan baik petisi yan disampaikan ribuan massa itu. “Petisi tersebut tentu menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk ambil langkah hukum terhadap Bupati Rusma Yul Anwar”, jelas Kajari Dona R Silitonga.
Dona R Silitonga mengakui sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agaung (MA). “Kami sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) pada Jumat 12 Maret 2021 atas nama Rusma Yul Anwar”, jelas Dona R Silintonga.
“Petisi tersebut tentu jadi bahan pertimbangan penting bagi kami untuk menjalankan eksekusi, terhadap kasus Bupati Rusma Yul Anwar yang ditolak oleh MA”, terang Dona R Silitonga, lagi. Ditambahkan Dona R Silitonga, petisi ini jadi bahan pertimbangan terlebih dahulu, buktinya, ia telah menyampaikan kepada pimpinan, Kejati dan Kejagung.
Penangguhan penahan terhadap Bupati Rusma Yul Anwar, tetap diterima dan penangguhan itu adalah hak beliau. Kejaksaan akan proses dan pelajari dulu kasasiRusma Yul Anwar, dan juga minta petunjuk kepada pimpinan, terang Dona R Silitonga, karena hal ini menyangkut kepala daerah, tentu harus lebih berhati-hati dalam mengambil keputusannya, terang Dona, lagi.
Kepala Kejaksaan Negheri Pesisir Selatan memuji dan apresiasi kedatangan rakyat Pesisir Selatan ini. “Kita mengapresiasi aksi yang dilakukan masyarakat untuk Pessel yang baik ini, dan kami menerima dengan baik, dan berterima kasih atas petisi yang disampaikan masyarakat”, tuturnya,(min)