IV KOTO, Marapi Post– Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kecewa atas pekerjaan rekanan terhadap pekerjaan peningkatan jalan Panta, Kecamatan Matur dan IV Koto.
Kekecewaan itu terbersit Seni (15/2/2021) ketika wakil rakyat di Momisi III DPRD Kabupaten Agam meninjau lansung hasil pekerjaan pisik proyek dalam mengerjakan pelebaran ruas jalan Simpang Panta Kecamatan Matur-Batas Kota Bukittinggi tahun 2020 baru lalu.
Komisi III DPRD Kabupaten Agam turun kelapangan dalam rangka pengawasan , sesuai dengan salah tugas Komisi III DPRD Kabupaten Agam. Komisi III sangat kecewa atas temuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan yang dilahirkan konsultan perencana.
Yang paling kecewa, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Agam Aderia, S.P, MM, dimana tanggung jawab konsultan pengawas, sebagai mewakili pemilik pekerjaan di OPD yang penaggung jawab anggaran.
Komisi III DPRD Kabupaten Agam bersama camat IV Koto dan perangkat lainnya menyempatkan diri diabadikan bersama.
Ketua Komisi III DPRD Agam, Ade Ria, saat ditemui dilapangan saat berada di jalan yang sudah selesai di Panta menyebutkan, peninjauan kelokasi pelebaan jalan di Panta, selain melihat dari dekat hasil pengerjaan juga dalam rangka menjalankan fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan.
Aderia mempertanyakan, kemana saja konsultan pengawas selama pekerjaan proyek ini berjalan. Konsultan bertugas, terang Aderia; mengelolah administrasi dalam kontrak kerja, melakukan pengawasan selama proyek konstruksi berjalan.
Melampirkan/membuat laporan pekerjaan yang diserahkan kepada pemilik proyek, memberikan saran atau pertimbangan kepada pemilik proyek maupun kontraktor, melakukan koreksi dan memberikan persetujuan mengenai hasil gambar (shop drawing) yang diajukan kontraktor sebagai pedoman pelaksanaan proyek.
Memilih dan menyetujui tipe dan merek bahan/material konstruksi yang diusulkan kontraktor agar sesuai dengan harapan pemilik proyek namun tetap berpedoman dengan kontrak kerja konstruksi yang sudah dibuat sebelumnya, terang Aderia.
“Kemana saja konsultan pengawas selama pekerjaan proyek ini bejalan, makanya hasil pekerjaan kontraktor sangat jauh dari harapan ini”, terang Aderia menyesali hasil pekerjaan peningkatan jalan Simpang Panta ke Batas Kota Bukittinggi.
Ketika diminta penjelasan, siapa rekanan dan konsultan yang terlibat dalam pekerjaan proyek ini, Aderia juga tidak mengetahui. “Saya tidak tahu siapa rekanan dan siapa konsultan pengawas proyek ini, sebut Aderia.
Kesalnya lagi, Komisi III DPRD Kabupaten Agam tidak didampingi OPD pemilik pekerjaan ini. “Tidak apa-apa kami tidak didampingi OPD dan rekanan, kami bisa berjalan”, kata Aderia lagi. Yang mendampingi komisi III turun kelapangan hanya Camat IV Koto Ekko Espito. Yang jadi pertanyaan Aderia, apakah tidak pernah pemilik pekerjaan mengecek pekerjaan ini, sebut Ade.
Temuan Komisi III, perbandingan campuran pasir dengan semen tidak sesuai dengan kontruksi yang harapkan, saat dipegang campuran semen dan pasir rapuh, begitu dipegang langsung berderai.
Sebenarnya butuh penjelasan, tapi OPD terkait tidak ikut ke lapangan dengan berbagai alasan. Alasannya, karena ada pekerjaan lain yang tidak dapat diilakan, tapi Aderia sudah ucapkan, akan menyeret kasus ini ke rapat kerja komisi, mengundang OPD terkait. OPD yang mana?, Aderia tidak menjelaskan.
Komisi III DPRD Kabupaten Agam yang turun ke lapangan, selain Ade Ria, adalah Marga Indra Putra, Syafrudin, Doddi, Hendrizal, Fairisman, Nesi Hermita, Irfawaldi, Antonis, Epi Suardi dan Armalicon didampingi Camat IV Koto beserta staf dan unsur Nagari Koto Panjang Netti Handoko.(LUKMAN)