LUBUK BASUNG, Marapi Post-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Senin (25/1/2021) gelar rapat pleno terbuka di Hotel Sakura Lubuk Basung, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Agam tahun 2020 baru lalu.
Dihadiri Bupati Agam, diwakili Sekretaris Daerah Drs. H. Martias Wanto, M.M, Forkopimda, pasangan peraih suara terbanyak, Dr. Andri Warman, S.Sos, MM, dan Irwan Fikri SH. Tapi tiga pasangan calon lain yang juga diundang KPU Agam, tak hadir.
KPU RI menurunkan tersebut, berdasarkan surat Panitera Mahkamah Konstitusi Nomor 165/PAN.MK/01/2021, tanggal 20 Januari 2021, perihal keterangan perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 yang diregistrasi Mahkamah Agung Kondtutusi beserta lampirannya pada tanggal 20 Januari 2021.
Juga KPU telah menerima Surat Panitera Mahkamah Konstitusi perihal penyampaian Salinan Permohonan untuk masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui email pada tanggal 19 Januari 2021.
Berdasarkan surat yang disampaikan MK ke KPU RI, diturunkan ke KPU Kabupaten Agam, tidak ada permohonan yang teregistrasi di Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Makanya dilaksanakan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, hasil pemilihan tahun 2020, jelas Ketua KPU Kabupaten Agam Riko Antoni.
Menjawab pertanyaan terhadap jadwal pelantikan, keterangan Riko Antoni, itu tergantung Pemerintah Provinsi. Menurut rencana, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Dr. Andri Warman, S. Sos, M.M-Irwan Fikri, akan dilaksanakan di Provinsi, hari dan tanggal juga ditertapkan Provinsi Sumatera Barat, “sampai disini tugas KPU Kabupaten Agam selesai lah sudah, kami hadir pada pelantikan apabila diundang”, imbuh Riko lagi.(LUKMAN)