AgamSumbawa Barat

Dinas Sosial Kab. Agam dan PA Matur Perkuat Perlindungan Hukum Anak

×

Dinas Sosial Kab. Agam dan PA Matur Perkuat Perlindungan Hukum Anak

Sebarkan artikel ini

AGAM, Marapi Post.com-Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melalui Dinas Sosial menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Matur, memperkuat perlindungan hukum anak, khususnya terkait pengangkatan anak dan penetapan perwalian.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Agam, Villa Erdi, dengan perwakilan Pengadilan Agama Matur Kamis (5/11/2026) di Kantor Pengadilan Agama Matur.

Villa Erdi mengatakan, setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang, pengasuhan yang layak, pendidikan, layanan kesehatan, serta kepastian status hukum. Karena itu, perlindungan anak membutuhkan sinergi dan keterlibatan berbagai pihak.

Menurutnya, masih ditemukan anak-anak yang diasuh keluarga lain selama bertahun-tahun tanpa penetapan perwalian secara hukum. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kendala dalam pengurusan administrasi kependudukan, pendidikan, kesehatan, hingga akses bantuan sosial.

Ia menegaskan, kerja sama ini bukan sekadar seremoni penandatanganan dokumen, melainkan komitmen nyata untuk memastikan kepentingan terbaik anak menjadi prioritas utama.

Melalui PKS tersebut, kedua instansi akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat dan aparatur nagari, mengidentifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan perwalian maupun pengangkatan anak, serta memberikan pendampingan kepada keluarga sesuai ketentuan hukum.

Dinas Sosial akan berperan dalam verifikasi sosial, kunjungan lapangan, dan pendampingan keluarga. Sementara itu, Pengadilan Agama Matur menjalankan fungsi pemeriksaan serta penetapan hukum sesuai kewenangannya.

Villa Erdi berharap aparatur nagari dan pilar-pilar sosial turut aktif mendata anak-anak yang belum memiliki kejelasan status perwalian, sehingga mereka memperoleh perlindungan dan hak-hak dasar secara optimal.

“Yang paling utama adalah kepentingan terbaik anak. Kita ingin memastikan mereka memiliki status hukum yang jelas, memperoleh akses perlindungan sosial, pendidikan, dan kesempatan meraih masa depan yang lebih baik,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Villa Erdi juga menyampaikan apresiasi atas peresmian Mal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Matur. Ia berharap fasilitas tersebut semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan hukum.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Agam beserta rombongan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam, tokoh masyarakat, niniak mamak, pemuka agama, aparatur nagari, pilar sosial, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam. [lk]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *