AgamSumatera Barat

Polemik Huntap Padang Mardani: Petani Persoalkan Ganti Tanaman Jagung, Pemkab Agam Beri Klarifikasi

×

Polemik Huntap Padang Mardani: Petani Persoalkan Ganti Tanaman Jagung, Pemkab Agam Beri Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

AGAM, Marapi Post.com-Pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Padang Mardani, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diwarnai polemik terkait penggantian tanaman jagung milik petani penggarap yang lahannya akan digunakan untuk pembangunan tersebut.

Persoalan ini mencuat setelah muncul keberatan dari pihak Koperasi Produsen Pejuang Padang Mardani (KP3M) dan petani penggarap mengenai besaran dana penggantian tanaman, mekanisme penyerahan kompensasi, serta komunikasi pemerintah daerah dengan masyarakat yang terdampak.

Ketua Koperasi KP3M, Yurnalis berharap hal ini dapat diseloesaikan. “Mohonlah kiranya Pemda Agam menyelesaikan persoalan ini, agar masyarakat kita tertolong”, tutur Yurnalis Sabtu (17/10/2026)

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Agam melalui tanggapan yang disampaikan kepada pemerhati pembangunan memberikan penjelasan mengenai dasar penghitungan penggantian tanaman, proses pertemuan dengan para pihak, dan status tanah yang direncanakan untuk pembangunan huntap.

Polemik tersebut menjadi perhatian karena pembangunan hunian bagi korban bencana merupakan kebutuhan mendesak, tetapi pada saat yang sama, kepentingan petani yang terdampak juga perlu diperhatikan melalui mekanisme yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Petani Pertanyakan Besaran Penggantian Tanaman

Ketua KP3M Padang Mardani, sebagaimana disampaikan dalam surat permohonan klarifikasi kepada Bupati Agam, Benni Warlis Dt. Batuah, mempertanyakan perubahan besaran dana penggantian tanaman jagung yang menurut pihak koperasi sebelumnya dibahas sebesar Rp200 juta.

Namun, dalam rencana penyerahan dana pada Jumat, 2 Oktober 2026, pemerintah daerah disebut menyiapkan Rp100 juta. Perbedaan angka tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan nilai kompensasi dan pihak yang mengambil keputusan.

Dalam klarifikasinya, Pemkab Agam menjelaskan bahwa penggantian tanaman atau dana kerohiman mengacu pada kajian Dinas Pertanian Kabupaten Agam berdasarkan survei lapangan.

Menurut penjelasan tersebut, tanaman jagung berumur sekitar 45 hari atau berada pada fase vegetatif dinilai berdasarkan akumulasi biaya yang telah dikeluarkan petani, yakni Rp10.430.000 per hektare.

Pemkab juga menjelaskan bahwa rencana penyerahan dana kerohiman sebesar Rp100 juta berasal dari pemerintah daerah. Apabila jumlah tersebut dinilai belum mencukupi, niniak mamak Nagari Manggopoh disebut berencana menambah Rp100 juta sehingga total dana mencapai Rp200 juta.

Akan tetapi, menurut versi Pemkab Agam, rencana penyerahan dana pada pertemuan di Kantor Camat Lubuk Basung itu tidak terlaksana karena petani penggarap meninggalkan ruang rapat.

Perbedaan penjelasan ini menunjukkan perlunya keterbukaan mengenai notulen rapat, hasil penghitungan resmi, rincian luas dan kondisi tanaman, serta dasar penetapan nilai penggantian. Dokumen tersebut penting agar masyarakat mengetahui apakah angka yang dibicarakan merupakan nilai hasil penilaian teknis, alokasi dana pemerintah, atau kesepakatan bersama para pihak.

Petani Mengaku Menanggung Modal dan Utang

Keberatan petani juga berkaitan dengan biaya yang telah mereka keluarkan untuk mengusahakan tanaman jagung.

Dalam keluhan yang beredar, seorang petani penggarap dengan luas lahan satu hektare merinci pengeluaran untuk persiapan lahan, pembelian benih, pupuk, tenaga kerja, penyemprotan, serta obat-obatan pertanian.

Petani tersebut memperkirakan biaya yang telah dikeluarkan mencapai belasan juta rupiah, belum termasuk biaya tak terduga. Modal usaha itu, menurut pengakuannya, berasal dari toke atau pemberi modal yang pembayarannya dilakukan setelah panen.

Ketika tanaman belum menghasilkan panen, petani mengaku menghadapi persoalan karena modal dan kewajiban kepada pemberi modal belum dapat diselesaikan.

Atas dasar itu, petani meminta agar pemerintah tidak hanya mempertimbangkan usia tanaman, tetapi juga mendengarkan kondisi riil usaha tani, biaya yang telah dikeluarkan, serta dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh penghentian kegiatan pertanian sebelum panen.

Keluhan tersebut perlu diverifikasi melalui pendataan langsung terhadap petani dan pemeriksaan bukti biaya. Dengan demikian, perhitungan penggantian dapat dilakukan secara objektif dan tidak semata-mata berdasarkan perkiraan sepihak.

Mekanisme Penyerahan Dana Dipersoalkan

Pihak koperasi juga mempertanyakan mekanisme undangan penyerahan dana. Menurut keterangan Ketua KP3M dalam suratnya, pertemuan-pertemuan sebelumnya melibatkan ketua koperasi, sedangkan pada rencana penyerahan dana terakhir, undangan ditujukan langsung kepada masyarakat penggarap.

Melalui Dinas Kominfo, diterima Sabtu (17/10/2026), Pemerintah Daerah Kabupaten Agam memberikan penjelasan berbeda. Dalam tanggapannya, pemerintah menyebut pertemuan pada 2 Oktober 2026 di Kantor Camat Lubuk Basung dihadiri niniak mamak Nagari Manggopoh, Ketua KP3M, masyarakat penggarap, pihak kepolisian, camat beserta jajaran, serta advokat koperasi bernama Syamsir.

Menurut Pemkab, petani penggarap tidak bersedia menerima dana kerohiman dan memilih meninggalkan ruang rapat.

Perbedaan keterangan tersebut perlu dijernihkan melalui dokumen undangan, daftar hadir, notulen rapat, serta keterangan langsung dari petani dan pihak-pihak yang hadir.

Langkah itu penting untuk memastikan apakah persoalan terjadi karena perbedaan mekanisme penyerahan, belum tercapainya kesepakatan mengenai nilai penggantian, atau faktor komunikasi lainnya.

Isu Pendampingan Hukum dan Pernyataan Pejabat

Dalam suratnya, pihak koperasi juga membantah anggapan bahwa penggunaan jasa advokat baru dilakukan karena munculnya persoalan lahan huntap. Pihak koperasi menyebut pendampingan hukum telah ada sejak sebelumnya.

Sementara itu, Pemkab Agam menyatakan advokat koperasi turut hadir dalam pertemuan penyerahan dana kerohiman pada 2 Oktober 2026.

Kehadiran advokat dalam persoalan tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari pendampingan hukum. Hal yang lebih penting ialah memastikan bahwa seluruh proses penyelesaian berjalan terbuka, sesuai ketentuan, dan memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan secara sah.

Pihak koperasi juga mengungkapkan keberatan atas pernyataan yang dinisbatkan kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Agam, Rinaldi, yang disebut menggunakan ungkapan “babat saja dulu” terkait pembersihan lahan. Menurut pihak koperasi, ungkapan tersebut menyinggung perasaan masyarakat penggarap.

Dalam tanggapannya, Pemkab Agam membantah anggapan bahwa pemerintah mengabaikan masyarakat dan menyatakan telah melakukan sejumlah pertemuan dengan pemangku kepentingan, termasuk koperasi dan petani, untuk mencari solusi.

Meski demikian, konteks, waktu, dan maksud pernyataan yang dipersoalkan tetap perlu dikonfirmasi langsung kepada Rinaldi agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada satu versi. Klarifikasi tersebut juga penting untuk menjaga komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat di tengah pelaksanaan program pembangunan.

Status dan Dasar Penggunaan Lahan Perlu Terang

Persoalan lain yang disampaikan pihak koperasi berkaitan dengan status lahan sekitar delapan hektare yang direncanakan untuk pembangunan huntap.

Pihak koperasi menyatakan lahan tersebut bukan tanah milik pemerintah daerah, melainkan tanah negara, dan mempertanyakan apakah telah ada penetapan atau pemberian hak secara resmi dari pemerintah pusat.

Menanggapi persoalan itu, Pemkab Agam merujuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 mengenai tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah.

Pemkab mengutip ketentuan mengenai penataan kembali penggunaan, pemanfaatan, dan pemilikan tanah negara, termasuk kemungkinan penggunaannya untuk kepentingan umum dan kepentingan strategis nasional.

Pemerintah daerah juga menyebut pembangunan huntap pascabencana, pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan, serta pembangunan Sekolah Rakyat sebagai program yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan untuk kepentingan publik.

Namun, rujukan umum mengenai tanah negara belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai bidang tanah yang menjadi objek persoalan. Kepastian hukumnya tetap perlu ditelusuri melalui dokumen pertanahan, peta bidang, dasar penguasaan, kewenangan penggunaan, serta keputusan atau persetujuan yang secara khusus berkaitan dengan lokasi tersebut.

Karena itu, keterbukaan dokumen mengenai status lahan dan dasar penggunaannya menjadi penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus memberikan kepastian kepada seluruh pihak.

Huntap Harus Berjalan, Hak Masyarakat Tetap Diperhatikan

Pembangunan huntap merupakan bagian penting dari upaya pemulihan kehidupan masyarakat setelah bencana. Kepastian tempat tinggal bagi warga terdampak tentu perlu menjadi perhatian bersama.

Namun, percepatan pembangunan juga perlu disertai komunikasi yang baik, keterbukaan informasi, serta penyelesaian keberatan masyarakat secara proporsional.

Pemerintah daerah perlu menjelaskan dasar penghitungan penggantian tanaman, mekanisme penyerahan dana, dan status hukum lahan secara terbuka. Di sisi lain, pihak koperasi dan petani juga perlu menyampaikan data serta bukti yang dapat diperiksa bersama agar penyelesaian didasarkan pada fakta.

Musyawarah yang melibatkan pemerintah daerah, Dinas Pertanian, Dinas Perkim, pemerintah kecamatan, niniak mamak, koperasi, petani penggarap, dan pihak terkait lainnya dapat menjadi jalan untuk mempertemukan perbedaan keterangan.

Tujuannya bukan untuk menghambat pembangunan huntap, melainkan memastikan pembangunan berlangsung dengan memperhatikan kepentingan publik sekaligus dampak yang ditanggung masyarakat.

Dalam persoalan ini, transparansi dan kepastian hukum merupakan kunci. Pembangunan yang baik tidak hanya diukur dari berdirinya bangunan, tetapi juga dari proses yang dapat dipertanggungjawabkan serta kepercayaan masyarakat yang tetap terjaga.[lk]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *