AgamSumatera BaratTajuk/Editorial

Jalan Diponegoro di Pertigaan Masjid Nurul Falah: Menunggu Korban, Baru Diperbaiki?

×

Jalan Diponegoro di Pertigaan Masjid Nurul Falah: Menunggu Korban, Baru Diperbaiki?

Sebarkan artikel ini

Kerusakan Jalan Jalur Dua Diponegoro, tepatnya di pertigaan Masjid Nurul Falah, kawasan Monggong, Surabayo, Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, bukan lagi persoalan sepele. Kerusakan yang terus meluas, aspal mengelupas, lubang semakin dalam dan jumlahnya kian bertambah, telah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan.

Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar: haruskah menunggu korban berjatuhan, baru jalan ini mendapat perhatian serius?

Jalan merupakan prasarana publik yang setiap hari digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitas ekonomi, pendidikan, pekerjaan, dan berbagai kepentingan lainnya. Ketika kondisinya membahayakan, yang dipertaruhkan bukan semata-mata kenyamanan berkendara atau kerusakan komponen kendaraan, melainkan keselamatan manusia.

Pengendara sepeda motor merupakan kelompok yang sangat rentan. Lubang yang tertutup genangan air saat hujan dapat menyulitkan pengendara memperkirakan kedalaman kerusakan. Satu kesalahan kecil ketika menghindari lubang bisa berujung pada kecelakaan yang membawa akibat serius.

Ironisnya, kerusakan jalan di lokasi tersebut bukan baru kemarin menjadi perhatian. Marapi Post.com telah berulang kali mengangkat persoalan ini. Namun, hingga naskah tajuk ini disusun, belum terlihat penanganan fisik yang menjawab keresahan masyarakat.

Pemerintah Jangan Hanya Mendata

 Pada Rabu, 30 September 2026, Marapi Post.com meminta informasi kepada Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat, Armizoprades. Ia menyampaikan akan melakukan pengecekan melalui unit pelaksana teknis daerah (UPTD).

Pada hari yang sama, media ini juga menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Agam, Ofrison. Ia menyampaikan, “Alah, sedang mendata baru, Pak”, tutur Ofrison.

Pernyataan kedua pejabat tersebut merupakan informasi penting. Setidaknya, persoalan jalan itu telah disampaikan kepada pihak yang berwenang. Namun, bagi masyarakat yang setiap hari melintasinya, pendataan saja belum cukup. Mereka membutuhkan kepastian tindak lanjut, kejelasan kewenangan, dan langkah konkret untuk mengurangi risiko kecelakaan.

Tentu, perbaikan infrastruktur tidak bisa dilakukan semudah membalik telapak tangan. Pemerintah memiliki keterbatasan anggaran, tahapan perencanaan, proses pengadaan, serta skala prioritas pembangunan. Semua itu patut dipahami.

Akan tetapi, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tingkat bahaya suatu kerusakan. Justru dalam kondisi anggaran terbatas, pemerintah dituntut menentukan prioritas berdasarkan tingkat kerawanan, intensitas penggunaan jalan, dan besarnya risiko terhadap keselamatan masyarakat.

Apabila suatu titik jalan dinilai lebih membahayakan dibandingkan titik lainnya, bukankah wajar apabila penanganannya didahulukan?

Drainase Ada, Genangan Tetap Terjadi

 Persoalan di pertigaan Masjid Nurul Falah tidak hanya menyangkut aspal yang rusak. Ketika hujan turun, air menggenangi badan jalan. Padahal, menurut pengamatan di lokasi, terdapat saluran drainase yang melintasi kawasan tersebut dan terhubung dengan saluran di depan masjid.

Kondisi ini patut diperiksa secara teknis. Apakah saluran tersumbat? Apakah elevasi jalan dan drainase tidak sesuai? Ataukah ada persoalan lain yang menyebabkan air tidak mengalir sebagaimana mestinya?

Jawabannya membutuhkan pemeriksaan lapangan oleh instansi teknis. Namun, satu hal jelas: kerusakan permukaan jalan dan persoalan genangan air tidak seharusnya dibiarkan saling memperburuk tanpa penanganan.

Perbaikan aspal tanpa membenahi penyebab genangan berisiko membuat kerusakan berulang. Sebaliknya, pembenahan drainase tanpa mengamankan lubang yang sudah membahayakan juga belum menjawab kebutuhan mendesak pengguna jalan.

Karena itu, pemerintah perlu melihat persoalan tersebut secara menyeluruh: mengamankan titik berbahaya, memperbaiki kerusakan jalan, sekaligus memastikan sistem drainase berfungsi dengan baik.

Kritik Bukan Permusuhan

Setiap kali kerusakan jalan ini disorot, muncul pula tanggapan yang menekankan bahwa Bupati Agam telah banyak berbuat dan perbaikan jalan tentu harus dilakukan secara bertahap.

Bahwa pembangunan membutuhkan tahapan, itu benar. Bahwa pemerintah daerah memiliki banyak pekerjaan dan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi, itu juga tidak terbantahkan.

Namun, penjelasan mengenai pembangunan bertahap tidak serta-merta meniadakan kewajiban untuk menjelaskan mengapa titik jalan yang dinilai membahayakan belum ditangani.

Kritik terhadap kondisi infrastruktur bukanlah serangan pribadi kepada kepala daerah. Kritik merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah yang terbuka semestinya memandang kritik sebagai bahan evaluasi, bukan sebagai gangguan terhadap citra atau kehormatan pejabat.

Demikian pula, pujian kepada pemerintah merupakan hak setiap warga. Akan tetapi, pujian yang tidak disertai kepedulian terhadap persoalan nyata di lapangan tidak akan membantu masyarakat yang setiap hari harus melewati jalan berlubang.

Pernyataan di media sosial bahwa jalan di Kabupaten Agam diaspal bukan sembarang diaspal, misalnya, semestinya dapat diuji melalui kondisi nyata hasil pekerjaan. Kualitas pembangunan tidak cukup dibuktikan dengan kalimat yang mengesankan, tetapi harus terlihat pada manfaat, ketahanan, dan keselamatan yang dirasakan masyarakat.

Pemerintah tidak membutuhkan pembelaan berlebihan. Yang dibutuhkan masyarakat ialah pekerjaan yang terukur, penjelasan yang terbuka, serta hasil pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Satu hal yang tidak boleh dibiarkan kabur, ialah status dan kewenangan atas ruas jalan tersebut. Pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab terhadap jalan provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten bertanggung jawab terhadap jalan kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, status ruas Jalan Diponegoro pada titik pertigaan Masjid Nurul Falah perlu dipastikan secara resmi. Jika merupakan kewenangan provinsi, Pemprov Sumatera Barat melalui instansi teknisnya harus menjelaskan langkah penanganan yang direncanakan.

Jika terdapat bagian atau persoalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Agam, pemerintah kabupaten juga perlu mengambil langkah sesuai tanggung jawabnya.

Apabila penanganannya memerlukan koordinasi lintas pemerintahan, koordinasi itu seharusnya menjadi jalan keluar, bukan alasan untuk saling menunggu.

Masyarakat tidak sepatutnya dibiarkan kebingungan karena urusan kewenangan antarlembaga. Bagi pengguna jalan, yang mereka perlukan bukan perdebatan mengenai siapa yang harus lebih dahulu bertindak, melainkan jalan yang aman dilalui.

Keselamatan Rakyat Tidak Boleh Menunggu

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dan Bupati Agam Benni Warlis, sebagai pimpinan pemerintahan di tingkat masing-masing, patut memberi perhatian terhadap persoalan ini melalui perangkat daerah yang berwenang.

Penilaian terhadap kepemimpinan tidak semata-mata diukur dari banyaknya kegiatan, proyek, atau pernyataan pembangunan. Salah satu ukuran pentingnya ialah bagaimana pemerintah merespons persoalan konkret yang menyangkut keselamatan warga, terutama ketika masalah tersebut telah berulang kali disampaikan kepada publik.

Bukan berarti setiap kerusakan jalan harus langsung diperbaiki seketika. Namun, ketika kerusakan terus membesar dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang masuk akal: kapan diperiksa, bagaimana risiko dikendalikan, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan penanganan direncanakan.

Paling tidak, langkah darurat seperti pemasangan tanda peringatan, pengamanan lubang, atau pengaturan sementara apabila diperlukan dapat dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, sembari menunggu perbaikan permanen.

Jangan sampai pemerintah baru bergerak cepat setelah terjadi kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa atau luka-luka. Pencegahan selalu lebih baik daripada penyesalan.

Marapi Post.com berpandangan, Jalan Diponegoro di pertigaan Masjid Nurul Falah, Monggong, Surabayo, tidak boleh terus menjadi catatan berulang tanpa penyelesaian.

 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Agam perlu memastikan kewenangan, menindaklanjuti hasil pemeriksaan, membenahi persoalan drainase, serta memberikan kepastian penanganan kepada masyarakat.

Sebab, jalan yang aman bukanlah hadiah dari pemerintah kepada rakyat. Jalan yang aman merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus diupayakan sesuai kewenangan, kemampuan, dan ketentuan hukum.

Pada akhirnya, yang ditunggu masyarakat bukan lagi janji untuk mendata, bukan pula pujian di media sosial. Yang ditunggu ialah tindakan nyata sebelum kerusakan jalan itu berubah menjadi berita kecelakaan.

Jangan menunggu korban untuk menyadari bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *