AgamSumatera Barat

DPRD Jawab Pandangan Bupati, Ranperda Pelayanan Publik Masuk Pembahasan

×

DPRD Jawab Pandangan Bupati, Ranperda Pelayanan Publik Masuk Pembahasan

Sebarkan artikel ini

AGAM, Marapi Post.com-DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyampaikan jawaban fraksi-fraksi terhadap Pandangan Umum Bupati Agam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Penyampaian jawaban tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Agam di Aula Utama Gedung DPRD Kabupaten Agam, Lubuk Basung, Senin (5/10/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Risman dan Aderia, SP, MM. Dihadiri langsung Bupati Agam Benni Warlis, bersama unsur Forkopimda, anggota DPRD, jajaran pejabat Pemkab Agam, kepala OPD, serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD Agam secara bergiliran menyampaikan tanggapan terhadap pandangan, saran, dan masukan Pemerintah Kabupaten Agam mengenai Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Salah satu perhatian yang mengemuka berkaitan dengan penyempurnaan rumusan pasal dalam draf Ranperda. Fraksi-fraksi menilai ketepatan redaksional dan keterkaitan antarpasal perlu diperhatikan agar norma yang nantinya ditetapkan tidak menimbulkan penafsiran berbeda dalam pelaksanaannya.

Atas masukan tersebut, fraksi-fraksi pada prinsipnya menerima dan menyepakati perlunya penyempurnaan teknik penyusunan maupun substansi Ranperda. Namun, sejumlah materi dinilai masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pembahasan selanjutnya akan dilakukan DPRD bersama tim asistensi Pemerintah Kabupaten Agam. Tahapan tersebut menjadi ruang untuk menguji kembali setiap rumusan, baik dari sisi kebutuhan masyarakat, kewenangan pemerintah daerah, maupun kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik merupakan regulasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Karena itu, kualitas norma yang disusun menjadi penting agar perda yang lahir tidak sebatas memenuhi aspek administratif, tetapi benar-benar dapat menjadi dasar penyelenggaraan pelayanan yang transparan, terukur, efektif, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Dengan disampaikannya jawaban fraksi-fraksi, proses pembentukan Ranperda tersebut berlanjut ke tahapan pembahasan lebih mendalam antara DPRD dan pemerintah daerah.[lk]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *