AGAM, Marapi Post.com-Pemerintah Agam, Sumatera Barat, apa lupa?, Jembatan Kampung Darek, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, terbengkalai sejak 2022 jadi persoalan mendasar, patut dapat perhatian serius pemerintah daerah, tapi hingga kini belam ada tanda-tanda dilanjutkan. Rezim lupa ingatan?.
Wali Nagari Tiku Selatan, Ismaidi Panungkek, Jumat (2/10/2026), menjelaska, terhadap jembatan Kampung Darek yang dibangun BPBD tahun 2022, sampai saat ini masih, pekerjaanya belum dilanjutkan, masih seperti yang dulu.
“Kami sudah sampaikan ke dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Agam, namun belum ditindaklanjuti, dengan alasan, waktu itu ada pemeriksaan inspektorat, dan belum ada hasil laporan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, dengan alasan itu DPUTR Agam belum mau melanjutkan.
“Kami juga belum dapat informasi terkait LHP Inspektorat/BPKP ini. Masyarakat sangat berharap pembangunan jembatan ini dapat dilanjutkan, karena akses utama menuju 2 jorong di Nagari Tiku Selatan, yaitu Kampung Darek dan Sungai Nibuang. Sekarang masyarakat tidak bisa melewati, dan harus berputar ke arah Pasar Tiku atau Padang Laweh. Akibatnya menambah biaya dan ongkos angkut barang”, jelas Wali Nagari Tiku Selatan, Ismaidi Panungkek.
Beberapa warga membenarkan, jembatan itu sebagai urat nadi transportasi masyarakat, hingga kini belum juga rampung, sementara warga harus mengandalkan jembatan darurat berbahan batang pohon untuk menunjang aktivitas sehari-hari.
Kondisi ini bukan sekadar persoalan proyek fisik yang belum selesai. Di balik terbengkalainya jembatan tersebut, ada kepentingan masyarakat yang dipertaruhkan, mulai dari kelancaran mobilitas warga hingga akses petani mengangkut hasil panen menuju Pasar Tiku.
Jembatan yang menghubungkan Dusun Sungai Nibung dengan Kampung Darek itu dibangun melalui kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Agam pada tahun 2022. Pekerjaan dipercayakan kepada CV Pelita Sikoember dengan nilai kontrak Rp995.605.500.
Berdasarkan dokumen pekerjaan, proyek tersebut menggunakan kontrak Nomor 01.K.J1/PPK-PPB/BPBD-AG/V-2022, tertanggal 20 Juni 2022, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender. Pengawasan pekerjaan tercatat dilakukan oleh CV Lanka Archindo.
Namun, pelaksanaan proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pekerjaan disebut-sebut kerap tidak berlangsung secara konsisten hingga akhirnya tidak dapat diselesaikan kontraktor sesuai batas waktu dalam kontrak.
Janji Kelanjutan 2026, Masyarakat Menunggu Kepastian
Persoalan jembatan ini sebelumnya telah dikonfirmasi kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Agam, ketika itu Rahmat Lasmono, tapi kini Rahmat Lasmono telah jadi Kepala BPBD Kabupaten Agam.
Dalam keterangannya pada Sabtu (24/1/2025) di Lubuk Basung, Rahmat menjelaskan bahwa kelanjutan pembangunan belum dapat dilaksanakan pada 2025 karena keterbatasan anggaran. Ia menyebut pembangunan jembatan tersebut direncanakan dilanjutkan pada 2026.
Pernyataan itu memberikan harapan bagi masyarakat yang telah lama menantikan penyelesaian akses penghubung tersebut.
Namun, kini 2026 telah berjalan. Pertanyaan mendasarnya, apakah rencana yang pernah disampaikan itu sudah diwujudkan dalam bentuk penganggaran dan pekerjaan fisik di lapangan?.
Hingga berita ini disusun, berdasarkan informasi yang tersedia, pembangunan jembatan tersebut masih belum dilanjutkan.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai status terkini proyek, kepastian anggaran, jadwal pelaksanaan, serta langkah konkret untuk menuntaskan pekerjaan yang telah tertunda selama bertahun-tahun.
Masyarakat tentu tidak cukup hanya menerima penjelasan mengenai keterbatasan anggaran. Mereka membutuhkan kepastian, sebab infrastruktur yang dibangun menggunakan uang negara semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Warga Terpaksa Membangun Jembatan Darurat
Di tengah ketidakpastian penyelesaian proyek, masyarakat harus mencari jalan keluar sendiri. Jembatan darurat berbahan batang pohon dibangun secara swadaya agar aktivitas warga tetap berjalan.
Situasi ini memperlihatkan bagaimana masyarakat menanggung dampak langsung dari pembangunan infrastruktur yang tidak kunjung tuntas. Akses yang seharusnya dapat menunjang kegiatan ekonomi justru masih bergantung pada sarana darurat.
Bagi petani, persoalan akses bukan perkara sepele. Kesulitan membawa hasil panen menuju pasar berpotensi menambah waktu, biaya, dan beban transportasi. Karena itu, penyelesaian jembatan semestinya menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama dalam mendukung kegiatan ekonomi masyarakat setempat.
Evaluasi Proyek Jangan Berhenti pada Alasan Anggaran
Terhentinya proyek sejak 2022 juga memerlukan evaluasi menyeluruh. Pemerintah daerah perlu menjelaskan bagaimana pelaksanaan kontrak terdahulu, apa penyebab pekerjaan tidak selesai, bagaimana pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran, serta bagaimana status sisa pekerjaan dan sumber pembiayaan untuk penyelesaiannya.
Informasi yang menyebutkan bahwa sisa dana telah ditarik kembali oleh pemerintah pusat melalui BNPB juga perlu diperjelas secara resmi, termasuk dasar administrasi dan mekanisme pengembalian dana tersebut.
Evaluasi ini penting agar persoalan tidak berhenti pada pergantian tahun anggaran atau sekadar pemindahan tanggung jawab kepada pemerintah daerah. Publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai penggunaan uang negara dan tindak lanjut atas pekerjaan yang belum memberikan manfaat sebagaimana direncanakan.
Di sisi lain, apabila terdapat kelalaian dalam pelaksanaan kontrak, pemerintah perlu menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Nagari dan Kabupaten Perlu Memberi Jawaban
Upaya konfirmasi kepada Wali Nagari Tiku Selatan terkait langkah pemerintah nagari menghadapi persoalan tersebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan belum berhasil dihubungi.
Pemerintah nagari diharapkan turut menyuarakan kebutuhan masyarakat dan menyampaikan kondisi faktual di lapangan kepada pemerintah kabupaten. Sementara itu, pemerintah Kabupaten Agam perlu memastikan adanya koordinasi lintas perangkat daerah agar penyelesaian jembatan tidak kembali tertunda.
Persoalan Jembatan Kampung Darek seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas pembangunan daerah. Sebab, keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari tersedianya anggaran atau dimulainya pekerjaan, tetapi dari tuntasnya proyek dan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Warga Kampung Darek telah menunggu sejak 2022. Mereka tidak membutuhkan janji yang terus berulang, melainkan kepastian jadwal, kejelasan anggaran, dan tindakan nyata.
Kini, publik menunggu jawaban Pemerintah Kabupaten Agam: apakah rencana kelanjutan pembangunan pada 2026 benar-benar direalisasikan, atau masyarakat kembali harus bersabar tanpa kepastian?.[lk]











