BATUSANGKAR, Marapi Post.com-Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat, Eka Putra sampaikan Nota Kreuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar tahun 2026.
Nota itu disampaikan pada sidang paripurna, Senin (7/9/2026) di Ruang Sidang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar di DPRD Tanah Datar Pagaruyung Barat.
Bupati Eka Putra menjelaskan, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 disepakati mempedomani Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 dan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ditambahkannya, Perbup dan Permendagri memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan Perubahan APBD, kebijakan perubahan pendapatan daerah, kebijakan perubahan belanja daerah, kebijakan perubahan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian.
Seterusnya dikatakan kepala daerah, perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2026 dilakukan dengan meliputi beberapa hal yakni, perkembangan tidak sesuai dengan asumsi KUA dan keadaan menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Perubahan ini, ucap Bupati Eka menyikapi terjadinya perkembangan di lingkungan strategis tingkat nasional, provinsi dan daerah, seperti pertumbuhan ekonomi yang melebihi target, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, Indeks Gini Rasio dan Indeks Pembangunan Manusia.
Dikatakan Bupati, sekaitan dengan perubahan kondisi lingkungan strategis dan asumsi-asumsi penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, maka Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akan melakukan beberapa penyempurnaan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan tahun 2026 didasari perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Selanjutnya, penyempurnaan mencakup ; Pendapatan Daerah berasal dari Penurunan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah,Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.
Ada pun Pendapatan Daerah secara total mengalami kenaikan sebesar 9,87% atau naik sebesar Rp113.967.578.947,00 dari target semula sebesar Rp1.154.371.815.074,00 menjadi Rp1.268.339.394.021,00.
Kemudian Belanja Daerah, pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 diperkirakan alokasi anggaran Belanja Daerah sebesar Rp1.370.123.372.468,30 terjadi penambahan sebesar Rp218.751.557.394,30 atau 19,00% dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.151.371.815.074,00.
Untuk itu, Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disampaikan untuk dibahas bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Tanah Datar.
Sidang cukup khitmad itu dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Kamrita sekaligus dihadiri Bupati Tanah Datar Eka Putra, Forkopimda, Rektor UIN MY Batusangkar, Sekda, staf ahli Bupati, para Asisten, kepala OPD, Wali Nagari, undangan dan rekan pers Tanah Datar.[emer]











