TANJUNG RAYA, marapipost.com-Di Minangkabau, ada dikenal dengan aturan atau norma dikenal dengan “Sumbang Duo Baleh”. Norma itu sebagai Pondasi dan Kunci Generasi, terutama Perempuan Minangkabau, untuk mencegah perbuatan zalim dan mungkar. Sumabng, pengertiannya, salah, melanggar, tidak boleh dikerjakan, dengan kata lain, pantang.
Didalamnya berisikan etika, adab dan moralitas, untuk menjaga wibawa, martabat, harga diri, rasa malu, kehormatan dan kesucian diri, sehingga dimiliki karakter berlandaskan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ASBK).
Tenaga pengajar SMA Negeri 1 Tanjung Raya, yang mengajarkan bidang study Budaya Alam Minagkabau (BAM) menuturkan kepada Singgalang Rabu (11/3/2026), pentingnya bagi ‘Anak-anak Gadis’ hingga jadi perempuan dewasa mengetahui norma Sumbang Duo Baleh itu.
Sesuai dengan sebutannya, sumbang duo baleh, memmang benar 12 macam yang terkandung didalamnya. Sumbang Duo Baleh itu perbuatan atau tindakan rercela yang harus dihindari perempuan Minang.
Mana yang duo baleh (Dua belas [12] itu?. Pertama, perempuan Minangkauab harus duduk bersila, tapi seharusnya bersimpuh, tidak boleh duduk mengangkang. Kedua, tidak boleh berdiri di depan pintu, tangga, atau tempat sepi. Duduk didepan pintu, terhalang yang lain akan lewat.
Ketiga, perempuan Miang, tidak boleh berjalan sendiri, harus ada teman (beriringan), juga pantang (tidak bolah) berjalan tergesa-gesa. Ke empat, tidak boleh menatap lawan jenis dengan tajam atau menatap ke arah yang tidak sopan.
Ke lima, perempuan Minang tidak boleh makan sambil berdiri, bersuara, atau mengunyah sepanjang jalan. Ke enam, perempuan Minang tidak boleh memakai pakaian ketat atau tipis, hingga terlihat bentuk tubuh, terlihat jelas lekuk-lekuk tubuh.
Ke tujuh, perempuan Minang, tidak dibenarkan mengerjakan pekerjaan laki-laki yang berat atau tidak pantas. Ke delapan, perempuan Minang tidak boleh bertanya dengan tidak sopan atau menanyakan hal yang privasi.
Ke Sembilan, perempuan Minang tidak boleh menjawab pertanyaan dengan ketus, atau berteriak. Ke sepuluh, perempuan Minang tidak boleh bergaul terlalu bebas dengan lawan jenis yang bukan mahram. Ke sebelas, perempuan Minang tidak boleh bertingkah laku yang kurang beretika atau berlebihan. Ke dua belas, perempuan Minang, tidak boleh berbicara dengan suara keras, dan memotong pembicaraan, atau menggunakan kata-kata kasar
Saat sudah terjadinya ‘Degradasi Moral’ disebabkan terputusnya pembinaan, pengajaran, pengetahuan, pendidikan kedua orang tua beserta ninik mamak maupun keluarga besar kaumnya, tidak lagi mengajarkan “Sumbang Duo Baleh” terhadap anak-anak mereka.
Seyogyanya Budaya Miangkabau itu, secara bersama-sama semua pihak kembali menghidupkan, sehingga generasi berikutnya tetap teguh dengan Budaya Adat Alam Minangkabau (BAM), agar generasi penerus Minangkabau, baik yang di ranah maupun yang dirantau memahami dan mempraktekan kembali Nilai-nilai dan Norma-norma Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, sebagai Dasar Nilai Adat Minangkabau.
Rudi bergelar Rajo Intan, mengajak agar pengetahui ini diturunkan secara turun temurun kepada generasi berikutnya, agar BAM tidak terdegrasi terbawa zaman moderen, makin hari makin mengerus budaya. “Mari sama-sama kita kembalikan BAM kesunubari Minangkabau, dan cegah Perbuatan Sumbang Duo Baleh terhdap anak dari sejak dini hingga mereka mulai dewasa, tutur Rudi Rajo Intan.[lk]











