PADANG PARIAMAN, marapipost.com-Janiar Kurniati, S.Pd, Pegawai Tidak Tetap (PTT) telah mendedikasikan hidupnya selama 19 tahun sebagai guru. Tepatnya semenjak 2007 di Dinas Pendidikan, kini harus menelan pil pahit. Bukan saja hak kesejahteraannya yang dirampas, ia bahkan kehilangan calon buah hatinya akibat tekanan psikis usai namanya diduga sengaja digagalkan dalam seleksi PPPK 2024.
Pengabdian Belasan Tahun yang DikhianatiJaniar, yang bertugas di SMP Negeri 3 IV Koto Aurmalintang, adalah aset daerah yang digaji melalui dana APBD secara terus-menerus. Pada seleksi PPPK Teknis 2024 tahap 1 (kode R3), ia meraih peringkat ke-2 dengan nilai tinggi, 358,0. Namun, karena kuota hanya satu, ia seharusnya otomatis masuk dalam usulan PPPK Paruh Waktu. Nyatanya, namanya “tercecer” secara misterius.
Kadis Pendidikan Padang Pariaman, Hendri, dalam keterangannya pada Rabu (7/1/2026), mengaku prihatin dan bingung mengapa sosok yang telah mengabdi 19 tahun bisa luput dari usulan. Hendri bahkan mengaku tak berdaya mengeluarkan SK karena ketiadaan anggaran gaji, sebuah ironi bagi daerah yang seharusnya memprioritaskan tenaga honorer lama.
Dugaan Sabotase Oknum BKPSDM dan Dampak FatalSorotan tajam tertuju pada Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM, Dewi Anggraini. Janiar menduga kuat adanya peran oknum tersebut dalam menggagalkan posisinya. Beban mental yang tak terbendung usai memperjuangkan nasibnya di kantor dinas berujung fatal. Sepulang dari pertemuan tersebut, Janiar mengalami pendarahan hebat.
Hasil diagnosa RSIA Rezeki Bunda Lubuk Basung pada Kamis (8/1/2026) menyatakan janin dalam kandungannya tidak dapat diselamatkan. “Kandungan Janiar gugur, diduga kuat akibat guncangan psikis dan fisik karena merasa dizalimi oleh birokrasi,” ungkap sumber terdekat.
Terkait hal itu Ketua TG 08 DPW Sumbar zamzami edwar angkat bicara dengan nada keras. Ia menegaskan bahwa penghilangan dokumen tenaga honorer bukan sekadar kelalaian, melainkan tindak pidana.
“Oknum BKPSDM yang sengaja menghilangkan data ini bisa dijerat Pasal 32 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan ancaman 2 tahun penjara, serta Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dokumen dalam jabatan dengan ancaman hingga 4 tahun penjara,” tegasnya.
Selain sanksi pidana, desakan muncul agar Bupati Padang Pariaman segera mencopot oknum yang terlibat secara tidak hormat. Publik kini menunggu, apakah keadilan akan berpihak pada pengabdian 19 tahun Janiar, ataukah birokrasi tetap akan menjadi “kuburan” bagi hak-hak rakyat kecil?
Kepala BKPSDM, Mezar, mengklaim pihak Pemda telah mengirimkan permintaan penambahan bagi data yang tercecer. Namun, bagi Janiar, permintaan itu mungkin sudah terlambat untuk menggantikan nyawa calon anaknya yang hilang akibat carut-marutnya manajemen kepegawaian di Padang Pariaman.[*]











