AgamSumatera Barat

Hindari Simpang Siur Informasi Kasus di PT. Inang Sari, Kuasa Hukum, Jumpa Pers

×

Hindari Simpang Siur Informasi Kasus di PT. Inang Sari, Kuasa Hukum, Jumpa Pers

Sebarkan artikel ini

LUBUK BASUNG, marapipost.com-Untuk menghindari kesimpangsiuran peristiwa kericuhan atas kedatangan ratusan masyarakat ke PT. Inang Sari, Kuasa Hukum masyarakat Mendri, SH Jumat malam (5/12/2025), gelar jumpa pers di Kantor PWI Agam di Padang Baru Lubuk Basung. Mendri datang ke PWI Agam di Padang Baru Lubuk Basung, didampingi pemegang ulayat Lukman Hakim Dt. Talut Api, Syahrial, dan Ermanto.

Kami datangi PT. Inang Sari, tutur Mendri, untuk menyampaikan aspirasi. Masyarakat dating ke Kantor PT. Inang Sari, kepada surat dari Kantor Hukum Hendrizon, SH dan Rekan-rekan Nomor 003/LB/KBH-XI/2025, dari Padang, tertanggal 29 November 2025, perihal tanggapan atas pemberitahuan Kuasai Tanah Bekas HGU. Surat tersebut dialamatkan kepada Bapak Dt. Lukman Hakim (glr) Talut Api dkk.

Untuk menanggapi surat tersebut, Kamis (4/12/2025) kami, dengan jumlah sekitar 300 orang, mendatangi Kantor PT. Inang Sari, untuk berdialog, dan menyampaikan aspirasi terhadap lahan yang dikuasai PT. Inang Sari eks HGU Nomor 1 Tahun 1988. Masa berlaku HGU tersebut sudah berakhir pada tahun 2018, tepatnya tanggal 31 Desember 2018.

Tapi, sesampai kawasan kantor PT. Inang Sari, masyarakat yang datang bersama dengan jumlah sekitar 300 orang itu, dihadang pengaman PT. Inang Sari dengan senjata tajam, padahal disana ada Pimpinan PT. Inang Sari Kresno Dwipojono. Tidak sekedar menghadang tetapi juga terjadi tindakan penganiayaan, terjadilah insiden yang tidak diinginkan. Insiden itu menimbulkan korban dipihak masyarakat.     

Korban insiden itu, adalah Ramadhan, Teguh Aryanto, Amaik, Yurnalis, dan Auang (Defrizal). Tapi yang paling parah adalah Teguh Aryanto. Teguh Aryanto akrab disapa Anto, mengalami luka pada bagian mata kiri. Penglihatan Anto saat ini terganggu. Pelaku, papar Mendri, lagi, kelihatan sebanyak 6 orang, tapi yang memegang senjata tajam (parang) adalah Siat, jelas Mendri, S.H.

Peristiwa ini sudah dilaporkan ke Polres Agam untuk ditindaklanjuti menurut hukum berlaku. Dilaporkan pada pada hari itu juga, Kamis (4/12/2025). Pada Kamis (4/12/2025), dan hari itu juga diminta keterangan, dan korban Teguh Aryanto sudah divisum di RSUD Lubuk Basung, bagaman hasilnya, kita belum dapat mengetahui, terang Mendri Imam Marajo.

Menjawab pertanyaan, apakah diduga sebagai pelaku tindakan kekerasan itu ditahan polisi, kayaknya, tutur Mendri, untuk malam kamis itu tidak, 6 orang yang diduga sebagai pelaku insiden itu pulang. Ditahan tidaknya, itu adalah kewenangan polisi, terang Kuasa Hukum masyarakat, Mendri, SH.

Dugaan tidak pidana penganiayaan ini melanggar UU Nomor 1 tahun 1946, tentang KUHP sebagaiman dimaksud dalam pasal 31 juncto 170. Yang diduga sebagai pelaku, pada malam kamis itu belum ditahan, dengan alasan, masih dalam proses, terang Mendri, S.H.[lk]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *