Tanah Datar

3 Ranperda Disampaikan Bupati Eka Putra pada Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar

×

3 Ranperda Disampaikan Bupati Eka Putra pada Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar

Sebarkan artikel ini

BATUSANGKAR, marapipost.com-Bupati Tanah Datar, Sumatera Barat, Eka Putra, SE, MM menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD, Senin (13/10/2025) dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar, di ruangan sidang DPRD Tanah Datar Sumatera Barat di Pagaruyung. 

Pada kesempatan itu, tiga Ranperda yang disampaikan; Pertama, Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.Kedua Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2045, dan Ketiga Ranperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.

Dalam Nota Penjelasan Bupati Eka Putra menjelaskan,latar belakangi Ranperda pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika tersebut, karena dewasa ini sudah betul betul memprihatinkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda Tanah Datar.

Penyalahgunaan Narkotika, sebut Eka sudah memprihatinkan dan sangat merugikan bangsa dan negara, baik segi moril maupun materil dan korban jiwa, terutama di kalangan generasi muda.Hal itu pun sesuai dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika itu sendiri.

Sehubungan dengan Ranperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tanah Datar Tahun 2025-2045, Eka Putra menyampaikan Lima aspek pembangunan kependudukan menjadi perhatian yakni, pengendalian kuantitas kependudukan, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan peyebaran dan pengarahan mobilitas penduduk dan penataan administrasinya.

Disusunnya Ranperda itu,imbu Bupati Eka,merupakan pedoman  arah pembangunan kependudukan berkelanjutan didasarkan wawasan kependudukan dan lingkungan yang efektif, efisien, terukur dan bermanfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Tanah Datar Luhak Nan Tuo. 

Seterusnya Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak  berhubungan dengan kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah terhadap perlindungan anak diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ditekankanya,konsep kabupaten layak anak adalah upaya strategis untuk mewujudkan pembangunan berbasis hak anak, mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha lainnya.

Terakhir Kepala Daerah menyebutkan, kebijakan kabupaten layak anak  bertujuan memenuhi hak anak, dan berpartisipasi optimal serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.

Sebelumnya, Ketua DPRD Anton Yondra selaku pimpinan sidang  menyebutkan, agenda rapat paripurna adalah pembicaraan tingkat pertama sesi ke satu yakni mendengarkan nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap tiga Ranperda.

Nota penjelasan itu mencakup ; Tiga Ranperda, yaitu,pertama Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, kedua Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025-2045, dan ketiga  Penyelenggaraan Kabupaten Tanah Datar Layak Anak.

Sesuai jadwal sudah ditetapkan Bamus, rapat akan dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat pertama sesi kedua, hari ini Selasa (14/10/2025) dengan agenda Pandangan Umum dari Fraksi-fraksi DPRD Tanah Datar.[emer]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *