LUBUK BASUNG, marapipost.com-Keberadaan luas lahan dan patok batas lokasi Objek Wisata Bandar Mutiara di Banda Gadang, Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, perlu disikapi cepat Pemerintah Daerah Kabupaten, berapa luas, dan dimana patok batas, belum jelas secara pisik.
Dampak belum jelasnya patok batas dan berapa luasnya secara pisik, asset-aset, peralatan dan sarana yang ada dilokasi objek wisata tersebut tidak ada jaminan keamanannya. Seperti, penebangan pohon rindang, tumbuh lurus, dan rindang ditebang masyarakat, masyarakat mengku pohon itu milik dia, pertanyaannya, kapan sipenebang pohon itu, menanam kayu jenis itu.
Sayangnya Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Parpora) Kabupaten Agam Dedi Asmar ketika dikonpirmasi, mengakui, bahwa pohon rindang yang ditebang oknum masyarakat tersebut adalah milik dia. Pertanyaannya, tunggul kayu ditebang itu dimana tempatnya. Terkesan Kepala Dinas Parpora Dedi Asmar, mau aman saja, tidak punya nyali untuk menelusuri keberadaan persoalan tersebut.
“Iya pak!, pohon yang ditebang itu milik masyarakat, sudah dicek bersama Wali Nagari Tiku Selatan, pohon yang ditebang itu masyarakat yang punya”, papar Kepala Dinas Parpora Kabupaten Agam, Dedi Asmar menanggapi. Tidak terlintas dari pemikiran Dedi Asmar ada upaya agar Objek Wisata Bandar Mutiara itu agar jadi lebih baik.
Diyakin, sebagai Kepala Dinas Parpora Kabupaten Agam, Dedi Asmar tidak mengetahui dimna titik batas areal objek wisata itu dengan lahan milik masyarakat, sehingga Dedi Asmar tidak ada upaya untuk menyelamtkan apa yang ada dalam areal objek wisata Bandar Mutiara tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Agam Ais Bakhri yang dikompirmasi terhadap persoalan ini, menjawab hambar. “Iya!, nanti saya telpon pak Desdi Asmar”, tutur Ais Bakhri ketika dikonpirmasi Selasa (23/9/2025). Begitukah jawaban wakil rakyat?.Kemungkinan juga lahan Objek Wisata Bandar Mutiara ini tidak tercatat pad asset Pemda Kabupaten Agam.[lk]











