LUBUK BASUNG, marapipost.com-DPRD Kabupaten Agam dan Pemerintah Daerah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan dilakukan langsung Ketua DPRD H. Ilham, Lc, MA dan Bupati Agam H. Ir. Benni Warlis, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Agam, Senin (15/9/2025).
Penandatanganan ini juga diikuti Wakil Ketua DPRD Muhammad Risman dan Aderia, SP, MM Disaksikan sejumlah anggota DPRD, Sekretaris Daerah Dr. M. Lutfi, unsur Pimpinan Forkopimda dan sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemkab Agam.
Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA, menyampaikan dokumen ini memastikan setiap kebijakan fiskal dan alokasi anggaran telah dibahas secara transparan dan disepakati bersama DPRD dan Pemda.
“Dalam proses pembahasan KUA PPAS kita telah berupaya memastikan setiap prioritas yang ditetapkan sesuai RKPD dan RPJMD Agam. Ini merupakan salah satu wujud nyata dari akuntabilitas kita kepada seluruh masyarakat Agam,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Agam Ir. Benni Warlis, menyampaikan bahwa penyusunan dan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2026 ini merupakan salah satu rangkaian dari proses pelaksanaan APBD tahun 2026, sebagaimana yang diatur dalam pasal 162 dan pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berharap KUA-PPAS ini menjadi rujukan dan pedoman dari pemerintah daerah DPRD dalam menyusun Rancangan APBD tahun anggaran 2026,” ujarnya.
Terkait hal itu, bupati juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan serta anggota DPRD Agam, yang melakukan proses penyusunan sampai ditandatanganinya nota kesepakatan ini.
“Ini merupakan implementasi nyata dari sinergitas Pemda dan DPRD yang senantiasa saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing,” tambahnya[*]