MENTAWAI, Marapi Post–Pemda Mentawai, Keluarkan Surat Edaran Terkait Dengan Penegasan Wajib Swab Tes bagi Pelaku Perjalanan Ke Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dalam rangka upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19, Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet kembali mengeluarkan Surat Edaran No. 360/ 559/ BUP-2020 Tentang Wajib Swab Test Bagi Pelaku Perjalanan Ke Wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Terhitung mulai tanggal 25 November 2020, setiap pelaku perjalanan dari Padang ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai berlaku beberapa ketentuan antara lain : setiap pelaku perjalanan yang akan memasuki Mentawai wajib bebas / negatif Covid-19 dan bagi pelaku perjalanan atau alat angkut yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan, Ucap Serieli BW.
“Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake mengatakan per tanggal hari ini sudah 177 orang positif Covid-19 dan 51 orang dalam perawatan, Ini diluar dugaan kita, kondisi dan tempat perawatan kita hampir penuh, karena ini urgent maka kita sudah kerjasama dengan Hotel Toronia dan Wisma Lestari Sikakap, ucapnya.
Kembali dijelaskannya bahwa Surat Edaran yang dikeluarkan Bupati, diharap bisa memperkecil pergerakan orang yang akan masuk ke Mentawai. Karena dari 177 orang positif Covid-19, 87 orang itu masuknya dari Padang.
Berdasarkan surat edaran tersebut, maka mulai tanggal 25 November 2020 semua yang masuk ke Mentawai harus melakukan test swab, tapi bukan asal swab, Dipastikan hasilnya keluar dulu, kalau negatif baru boleh masuk ke Mentawai ,” Ucap Kortanius Sabele Ake. Rabu(18/11/2020) Di Aula Sekretariat Daerah.
Dalam kesempatan yang sama Kadis Kesehatan Lahmudin Siregar mengatakan masyarakat diharapakan bisa mengatur jadwal keberangkatannya. “Kalau hari Rabu rencana ke Mentawai, Senin sudah bisa swab test,” ucapnya.
Hal serupa juga dikatakan oleh Danlanal Kepulauan Mentawai Letkol Laut (KH) Anis Munandar, M.Si. “Diharapkan semua masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan, terapkan perilaku hidup sehat, rencanakan perjalanan dan di dalam diri kita masing-masing ada kesadaran agar kita tidak menyusahkan semua pihak, ucapnya.
Dari pihak Polres Mentawai yang diwakili AKP Reddy Triananto, SH, Kabag OPS Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai pun menyatakan dukungannya terkait Surat Edaran Bupati tersebut.
Harapannya kepada awak media agar segera mempublikasikan Surat Edaran Bupati ke masyarakat, sehingga masyarakat tidak terkaget-kaget. Dukungan yang sama pun dinyatakan oleh Kadis Perhubungan Tohap Nababan.
“Kami siap mengkawal dan tetap mengawasi,” Ucap Reddy Trianto.
Dalam Surat Edaran tersebut Bahwa Pelaku Perjalanan Ke Mentawai Wajib Menunjukan Surat Keterangan Swab Test Masi Masi Berlaku dangan Hasil Swab Test Negatif,dan Untuk Mendukung.
Mulai tanggal (19/11/2020) Pemda Mentawai Menyediakan Fasilitas Pengambilan Sampel RT-PCR (Swab) Secara Gratis di Kantor Penghunbung Padang di Jalan, Azizi Padang No. 121 Andalas Padang, dan untuk Jadwal Pengambilan Sampel tersebut, dibuka setiap hari kerja, Pagi Pukul 09.00 WIB S/d 12. 00 WIB dan Sore Pukul 14.00 WIB s/d pukul 17. 00 WIB, Sebu Serieli BW.(Permai Sapalakkai)