Padang PariamanSumatera Barat

Bupati Pd. Pariaman Dengan Tegaskan Tolak Sekolah Melakukan Pungutan Ilegal

×

Bupati Pd. Pariaman Dengan Tegaskan Tolak Sekolah Melakukan Pungutan Ilegal

Sebarkan artikel ini

PADANG PARIAMAN, marapipost.com-Bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat, Dr. H. John Kenedy Azis, SH, MH geram mendapat informasi, ada kasus seorang siswa tidak dapat melanjutkan sekolah lantaran belum melunasi sejumlah biaya yang ditetapkan pihak sekolah. Menyikapi permasalahan tersebut, Bupati Padang Pariaman, H. John Kenedy Azis, mengambil langkah tegas.

Langkah tegas yang diambil bupati, Selasa (22/7/2025) mengumpulkan seluruh kepala SMP se-Kabupaten Padang Pariaman. Dikumpul di Hall IKK Parik Malintang, membahas permasalahan yang sudah viral tersebut, secara menyeluruh. Pertemuan dalam bentuk konsolidasi bertujuan untuk memperbaiki penyelenggaraan pendidikan, sekaligus menyatakan dengan tegas menyatakan sikap, menolak segala bentuk pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.

Bupati menyampaikan kasus siswa yang tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya, tetapi karena permasalahan tersebut sudah dapat diselesaikan, siswa tersebut dapat melanjutkan pendidikan sesuai jenjangnya. “Alhamdulillah, saat ini anak tersebut sudah dapat kembali bersekolah tanpa dikenakan biaya apapun”, jelas bupati.

Seluruh kepala sekolah yang hadir dalam pertemuan menyatakan komitmen mereka, guna untuk memajukan pendidikan di Kabupaten Padang Pariaman, menolak praktik pungli. Tidak hanya itu, tapi juga sepakat bekerja sama dengan pemerintah daerah, demi menciptakan sistem pendidikan adil dan bebas dari tekanan biaya ilegal.

Bupati menegaskan harapannya agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Kita berdoa agar ke depannya tidak ada lagi pungutan liar di sekolah. Tidak ada lagi pungutan-pungutan yang membebani siswa dan orang tua”, tegasnya. Bupati memberikan peringatan tegas bagi kepala sekolah yang masih melakukan pungutan ilegal.

“Jika saya mendapatkan laporan adanya pungutan lagi, saya tidak akan ragu untuk mencopot kepala sekolah yang terlibat. Kita sudah sepakat untuk menindak tegas praktik tersebut”, tambahnya. Bupati juga minta, agar kepala sekolah yang telah melakukan pungutan, segera mengembalikan uang tersebut kepada orang tua siswa.

Ia menegaskan bahwa siswa tidak diwajibkan membeli seragam secara paksa di sekolah. Sekolah hanya diperbolehkan memberikan informasi terkait seragam tanpa unsur paksaan, dan pembelian dapat dilakukan di luar lingkungan sekolah.

Sebagai bentuk dukungan bagi siswa kurang mampu, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tengah mempersiapkan program pemberian seragam gratis bagi siswa SD dan SMP. Saat ini, pemerintah sedang melakukan pendataan lengkap berdasarkan nama dan alamat siswa sebagai tahap awal persiapan distribusi seragam.

Bupati juga menegaskan bahwa bagi siswa yang belum memiliki seragam karena keterbatasan ekonomi, akan diberikan kelonggaran hingga seragam tersebut tersedia. Kasus ini berawal dari adanya oknum kepala sekolah yang secara sepihak menyediakan seragam di sekolah dengan mengenakan pungutan kepada siswa.

Bupati segera memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk menjemput siswa yang terdampak dan memastikan siswa tersebut tetap mendapatkan pendidikan. Kini, siswa tersebut sudah diterima dan aktif belajar di SMP Negeri 1 Batang Anai.

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menunjukkan komitmennya menegakkan pendidikan yang berkeadilan dan bebas dari praktik pungli, demi menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan kondusif bagi seluruh siswa.[lk/kf]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *