JAKARTA, marapipost.com-Bupati Padang Pariaman, Sumatera Barat, John Kenedy Azis, resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum, dari Universitas Trisakti, Jakarta, setelah berhasil mempertahankan disertasinya pada sidang terbuka promosi doktor digelar Trisakti Jumat (18/7/2025). John Kenedy Azis dikhabarkan lulus dengan predikat cumlaude.
Disertasi JKA berjudul “Rekonstruksi Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Menjadi Sistem Proporsional Tertutup untuk Meningkatkan Kinerja Lembaga Anggota DPR dan Partai Politik yang Berkualitas”, John Kenedy Azis mengupas secara mendalam kelemahan sistem pemilu proporsional terbuka yang selama ini diterapkan di Indonesia.
“Rekonstruksi menuju sistem proporsional tertutup adalah langkah strategis untuk memperkuat struktur partai, meningkatkan akuntabilitas, serta mendorong kualitas legislator yang lebih baik di parlemen”, ujar John Kenedy Azis dalam sesi pemaparan di hadapan tim penguji.
Sidang diselnggarakan terbuka, berjalan lancar, dihadiri tim promotor, para penguji, akademisi, serta sejumlah undangan dari berbagai kalangan. Tim penguji memberikan apresiasi tinggi atas kajian yang dinilai memberikan kontribusi penting terhadap pengembangan ilmu hukum tata negara, khususnya dalam konteks sistem demokrasi elektoral di Indonesia.
Capaian akademik ini mencerminkan komitmen Bupati Padang Pariaman dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis ilmu pengetahuan. John Kenedy Azis menegaskan bahwa raihan gelar ini merupakan bagian dari ikhtiarnya memperkuat fondasi reformasi sistem politik, baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Gelar ini bukan sekadar capaian pribadi, tapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual saya untuk menghadirkan kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat, khususnya di Padang Pariaman,” tutupnya.
John Kenedy Azis berharap, gelar doktor yang disandangnya ini dapat memberikan kontribusi positif dalam merumuskan kebijakan publik yang berlandaskan kajian ilmiah dan nilai demokrasi substantif, jelas Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis.[lk/kf]