AgamSumatera Barat

Anggota DPRD Agam Sulit Dihubungi, Padahal Rakyat Butuh Informasi

×

Anggota DPRD Agam Sulit Dihubungi, Padahal Rakyat Butuh Informasi

Sebarkan artikel ini
Apa ibu ini yang bernama Syahrial?.

LUBUK BASUNG, marapipost.com-Problema yang melilit DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tetutupnya komunikasi dengan sebagian anggota DPRD Kabupaten Agam, pdahal informasi dari suara legislator sebagai wakil rakyat, ditunggu-tunggu. Yang ditunggu, apa yang dikerjakan wakil rakyat, setelah duduk dikursi legislative.

Ketua DPRD Kabupaten Agam Ilham, Lc, MA ketika dikonpirmasi terhadap permasalahan ini, tetap membela dengan alasan, kesibukan. “Kemungkinan ia tengah sibuk pak, atau mungkin HP-nya tidak hidup pak”, papar Ketua DPRD Agam Ilham ketika permasalahan ini dikhabari Selasa sore (15/7/2025).

Ada kemungkinan juga nomor kontak mereka sudah diganti, tidak nomor itu lagi yang ia pakai, macam-macam alasan yang dikemukakan Ketua DPRD Agam Ilham, Lc, MA untuk membela anggotanya, ketika permasalahan ini dikemukakan.

Ketua Badan Kehormatan (BK) Syafril Dt. Rajo Api, ketika dikhabari ada diantara anggota DPRD Agam yang diam ketika dihubungi, tidak percaya. “Masa iya, ada anggota DPRD Kabupaten Agam tidak mau dihubungi, ah! Yang benar ajalah”, jelas Ketua BK Syafril Dt. Rajo Api ketika dihubungi.

Dijelaskan Ketua BK Syafril Dt. Rajo Api, Fungsi anggota DPRD kabupaten, adalah sebagai wakil rakyat di daerah, mencakup tiga hal utama; legislasi (pembuatan peraturan daerah), anggaran (pengelolaan keuangan daerah), dan pengawasan (terhadap pelaksanaan peraturan dan kebijakan pemerintah daerah). 

Terhadap Fungsi Legislasi, Anggota DPRD bersama dengan kepala daerah (bupati) memiliki wewenang untuk membentuk peraturan daerah (Perda) yang mengatur berbagai aspek kehidupan di kabupaten. Fungsi Anggaran, DPRD memiliki peran penting dalam membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan oleh bupati.

Selain itu, DPRD juga mengawasi pelaksanaan APBD untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan peruntukannya. Fungsi Pengawasan, Anggota DPRD bertugas mengawasi pelaksanaan Perda dan kebijakan pemerintah daerah lainnya. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemerintah daerah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aspirasi masyarakat.

Secara keseluruhan, jelas Syafril Dt. Rajo Api, anggota DPRD memiliki peran krusial dalam mewakili kepentingan rakyat, menyusun kebijakan daerah, mengelola keuangan daerah, dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah.

Dari pemantauan ketika rapat paripurna, kejanggalan lain yang dapat dilihat ketika rapat paripurna, sering dilihat anggota DPRD Agam itu tidak menempati tempat duduknya, ketika mengikut rapat paripurna.[lk]  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *