LUBUK BASUNG, marapipost.com-Masyarakat Padang Mardani, Jorong Manggopoh Utara, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu (29/6/2025) ramai-ramai memasang plang Pengumuman bertuliskan “Berdasarkan Peta Nagari Manggopoh Onderdistrik Loebok Basoeng Tahoen 1938 Tanah Eks HGU 1 dan 6 adalah Tanah Ulayat Ninik Mamak Manggopoh”.
Ratusan orang yang datang memasangkan dan memancangkan plang merek pengumuman tersebut. Entah siapa yang mengomadoi, tidak jelas. Ratusan masyarakat itu saling kerjasama saja berinisiatif memasang plang pengumuman itu, dihadiri Kuasa Hukum Masyarakat Mendri Imam Marajo, SH, Ninik-mamak Lukman Hakim Dt. Talut Api, dan Sy. Dt Parpatiah Nan Kuniang.
Papan pengumuman dipasang, katanya, berdasarkan dokumen yang dipegang Ninik-mamak Lukman Hakim Dt. Talut Api, bahwa lahan eks HGU 1 dan HGU 6 itu adalah ulayat Ninik-mamak Manggopoh, berdasarkan dokumen yang dipegang Lukman Hakim, tertulis dengan bahasa Indonesia masih ejaan lama.
Kuasa Hukum Masyarakat, Mendri Imam Marajo, dengan tegas menjelaskan, kalau ada yang mengklem tanah ini adalah tanah Negara, hal itu adalah tidak benar. Kalau iya tanah ini tanah Negara, mana buktinya, jelas pengacara masyarakat Mendri Imam Marajo, menjawab pertanyaan media yang hadir pada pemasangan plang ini.
Kalau pemerintah mengklem eks HGU 1 dan HGU 6 PT. Inang Sari itu milik Negara, mana buktinya, tidak bias alasan dengan registrasi Nomor 123 saja, tapi mana dokumen syahnya, kalau hanya register saja, berarti Negara tidak memiliki domuken yang syah, jelas Kuasa Hukum Masyarakat Mendri Imam Marajo.
Ninik mamak Lukman Hakim Dt. Talut Api menjelaskan, pada bulan Januari 2025, sudah dilaksanakan pertemuan di Padang, membahas lahan PT. Inang Sari yang sudah berakhir HGU nya tahun 2018 dan 2024. Kesimpulan dari hasil pertemuan itu, untuk penyelesaian tanah ini yang diklem sebagai tanah Negara, pihak PT. Inang Sari ketika itu diwakili Kresno, berjanji akan menampilkan dokumen yang syah, kalau lahan tersebut tanah Negara.
Pembuktian itu, sesuai dengan perjanjian akan dilaksanakan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Agam di Lubuk Basung, tapi hingga sekarang, sudah berakhir pula bulan Juni 2025, ternyata belum dipenuhi perjanjanjian tersebut. “Kalau bagi kami ninik-mamak Manggopoh punya bukti, bahwa lahan eks HGU 1 dan HGU 6 PT. Inang Sari itu ada bukti, bahwa lahan tersebut adalah ulayat Ninik-mamak Manggopoh”, jelas Lukman Hakim Dt. Talut Api.
Site Maneger PT. Inang Sari Kresno yang dihubungi Senin (30/6/2025), mengakui, memang ada direncanakan pertemuan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Agam untuk mengumpulkan bukti-bukti. “Betul, saya minta mereka kumpulkan bukti-bukti yang kuat, susun rapih seperti beracara di pengadilan. Dan saya minta wakil yang bisa berdiskusi, bukan orang-orang yang hanya pandai berteriak-teriak. Itu sudah lama (bulan Januari) dan belum pernah kembali lagi”, papar Kresno.
Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Drs. H. Edi Busti, M.Si, menjawab pertanyaan, Senin (30/6/2025) dengan tegas minta kepada masyarakat dan ninik mamak, kalu masyarakat dan nimiak mamak mengklaim ex HGU 1 PT Inabf Sari adalah tanah ulayat, silahkan ajukan melalui prosedur hokum, dan BPN harus tegas terhadap status tanah tersebut, dan segera adanya kepastian hukumnya tentang lahan dimaksud, jelas Edi Busti.[lk]