LUBUK BASUNG, marapipost.com–Ratusan Masyarakat Padang Mardani Menunggu Pemerintah Daerah Kabupaten Agam dan ATR/BPN Untuk Identifikasi dan Inventarisasi Exs HGU PT. Inang Sari di Padang Mardani, Nagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tapi gagal, tidak jadi dilaksanakan, disebabkan ketidak hadiran pihak ATR/BPN.
Advokat/Pengacara Mendri S SH Imam Marajo sebagai kuasa hokum masyarakat, menjelaskan Minggu (1/6/2025) menjelaskan, identifikasi itu semestinya dilaksanakan Senin, tanggal 26 Mei 2025.
Jadwal tersebut sesuai dengan undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Nomor 300.1.6/144/PERKIM/V/2025, tanggal 21 Mei 2025, dilaksanakan selama dua hari, Senin (26/5/2025) dan Selasa (27/5/2025). Tidak hanya melibatkan pihak ATR/BPN dan Pemda, tapi juga melibatkan Polres dan Kejari Agam.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Agam, melalui Bagian Humas Hapiz yang dihubungi, mengakui, bahwa ATR/BPN Kabupaten Agam ada menerima surat tersebut, tapi tidak bias menghadiri, karena tidak ada perintah dari kementerian atau Kanwil ATR/BPN Sumatera Barat, kalau ada perintah, kami akan turun, jelas Hapiz.
Kuasa hukum masyarakat Padang Mardani, Mendri.S, SH Imam Marajo. Mendri S SH Iamm Marajo menyayangkan ketidak hadiran pihak ATR/BPN Kabupaten Agam itu, karena itu ia meminta kepada pihak berwenang, agar masyarakat lingkungan yang tinggal dilingkungan PT. Ianang Sari, diberi prioritas di exs HGU PT. Inang Sari, karena HGU PT. Inang Sari sudah habis pada tahun 2018, pada 7 tahun lalu.
“Jangan dipersoalkan mereka berkebun bertanam jagung disana, HGU PT. Inang Sari kan sudah habis masa berlakunya”, ujar Mendri. S, SH menjelaskan. Mendri berharap janganlah hanya membela kepentingan perusahaan sementara kepentingan masyarakat diabaikan, imbuhnya lagi.
Untuk memperpanjang HGU PT. Inang Sari, perusahaan dipersyaratkan mengadakan plasma. “Nah!, pada penetapan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL), peruntukkanlah CPLC itu, kepada masyarakat lingkungan terdampak di PT. Inang Sari, peruntukkan CPCL itu kepada mereka”, tukas Mendri.
Kalau tanah ini benar tanah erpah, tentulah pemerintah yang menentukan, karena itu ikuti lah prosedur hukum dan aturan yang berlaku, sesuai dengan mekanismenya. Pemerintahan Nagari manggopoh mengajukan permohonan lahan untuk Fasiltas Umum (Fasum) dari bagian lahan eks HGU PT. Inang Sari itu, ikuti prosedurnya, tutur Mendri.[lk]