LUBUK BASUNG, marapipost.com-Kepala Kebun PT. Inang Sari, Kresno Dwipojono, Sabtu (30/5/2025) mengirimkan audio penjelasan terhadap keberadaan PT. Inang Sari kondisi saat ini. Suara itu dirangkum media ini dalam bentuk tertulis. Tentu saja penuangan dalam bentuk tertulis tidak akan sama persis dengan urutan suara yang disampaikan Kepala Kebun PT. Inang Sari, Kresno.
Kresno mengakui, bahwa HGU PT. Inang Sari it telah habis, justeru itu PT. Inang Sari mengajukan kembali perpanjangan HUGU itu, tapi hingga saat ini masih belum.
PT. Iang Sari, kata Kresno, menjalankan sesuai aturan hukum, sebab lahan itu adalah tanah Negara eks erfah reponding nomor 123. Tanah itu adalah tanah negara, kewenangannya juga berada di Negara, penggunaan selanjutnya ditentukan oleh Negara kepada siapa akan diberikan.
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pengelolaan selanjutnya masih diprioritaskan kepada PT. Inang Sari. PT. Inang Sari, karena HGU sebelumnya diberikan kepada PT. Inang Sari. Perpanjangan HGU lahan itu telah diajukan, tapi masih belum selesai, bolanya bukan lagi terletak pada Inang Sari.
Walau HGU PT. Inang Sari sudah habis, lalu apakah jadi hak umum?, tidak juga, karena sesuai dengan undang undang, tutur Kresno. PT. Inang Sari selalu menjalankan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Membaca artikel yang diterbitkan, Kresno menyebut, seolah olah PT. Inang Sari tidak punya hak disitu. Persangkaan itu adalah tidak tepat. Sesuai dengan aturan yang masih berlaku, PT. Inang Sari masih mempunyai fasilitas untama, karena itu Kresno menganjurkan baca undang undang itu dengan baik.
Kresno juga menyinggung, bila ada yang menggunakan lahan buat sementara waktu, menanam tanaman muda, seharusnya minta izin dulu kepada Negara, sebab lahan tersebut tanah negara. Dalam hal ini adalah ATR/BPN, sebab, tanah tersebut adalah tanah Negara.
Kresno juga menjelaskan, dulunya lahan tersebut juga ditanami dengan tanaman tua, tapi kini tidak ada lagi, kata Kresno. Tentang mendirikan bangunan, hal itu sebetulnya juga tidak benar. Alasannya, tanah itu adalah tanah negara, tutur Kresno.[lk]