BUKITTINGGI, marapipost.com-Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, demi untuk kenyamanan pengunjung dikawasan Jam Gadang, tidak membiarkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di Kawasan Jam Gadang. Pelarangan tersebut sesuai Perda Nomor 02 Tahun 2024. Pihak berwenang Kamis (11/7/2024) melakukan pelarangan PKL di kawasan Jam Gadang Bukittinggi.
Perda Kota Bukittinggi Nomor 02 Tahun 2024, adalah peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang ketentraman dan ketertiban umum. Penertiban itu bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi pengunjung menikmati suasana kedamaian di Kawasan Jam Gadang.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 36 Ayat 1, berbunyi setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, taman, tempat umum, jenjang umum dan atau tempat lainnya atau diluar tempat yang khusus diperuntukkan untuk berjualan.
Yang melakukan pelarangan adalah Satpol PP Kota Bukittinggi, berdasarkan surat pemberitahuan yang diterbitkan Satpol PP Kota Bukittinggi, yang berkaitan dengan penertiban yang mulai dilaksanakan Kamis (11/7/2024).
Kasatpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri, membenarkan adanya penertiban pedagang kaki lima ini. “Benar ditertibkan PKL, surat pemberitahuannya sudah diturunkan secara resmi. “Surat pemberitahuannya memang sudah diturunkan secara resmi, Satpol PP Kota Bukittinggi akan menertibkan PKL”, papar Joni Feri.[lk]