LUBUK BASUNG, Marapi Post-BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Agam Senin (5/10/2020) sosialisasikan tata cara dan keuntungan masuk BPJS Ketenagakerjaan di PWI Kabupaten Agam di Lubuk Bsung. Sosialisasi ini diikuti anggota PWI Kabupaten Agam.
Dua petugas BPJS Ketenagakerjaan, Tri Suherman dan Fitri Imanda mejelaskan, bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakrjaan (BPJSTK), merupakan badan hukum yang disediakan bagi publik dengan tujuan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia dari risiko sosial ekonomi tertentu.
Penyelenggaraan BPJSTK ini menggunakan mekanisme asuransi sosial. Dulu, layanan ini disebut Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) yang dikelola PT Jamsostek (Persero), namun, PT Jamsostek kemudian diubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, terhitung semenjak 1 Januari 2014.
BPJSTK sudah beroperasi secara aktif semenjak 1 Juli 2015, fokus dari program sosial pemerintah ini adalah terhadap para tenaga kerja atau pegawai, baik sipil maupun swasta. Karena itu, sebagai salah satu program wajib yang pemerintah canangkan, maka setiap perusahaan dihimbau untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJSTK ini, sehingga setiap tenaga kerja mendapatkan jaminan-jaminan sosial yang mereka butuhkan, jelasnya.
Dijelaskan Tri, berbagai jenis program yang tersedia di BPJSTK. Adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Program JKK merupakan program perlindungan berbagai risiko kecelakaan yang mungkin terjadi kepada tenaga kerja dalam hubungan kerja. Misalnya, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju ke tempat kerja atau pegawai terjangkit penyakit yang disebabkan lingkungan pekerjaan.
Kemudian program jaminan hari tua (JHT). Program ini bermanfaat dalam bentuk uang tunai yang jumlahnya sesuai dengan akumulasi iuran ditambah dengan hasil pengembangannya dapat digunakan untuk jaminan hidup di hari tua.
Program Jaminan Pensiun (JP). Berdasarkan PP No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, jenis BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak.
Tentu saja bagi penerimanya, peserta, ahli warisnya memberi penghasilan setelah pesertanya memasuki usia pensiun, cacat tetap total, atau meninggal dunia. Manfaat yang diterima peserta adalah penerimaan uang yang akan dibayarkan setiap bulannya.
Program Jaminan Kematian (JKM). Program ini manfaatnya adalah berupa uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris dari peserta yang sudah meninggal dunia ketika kepesertaan dinyatakan masih aktif dan tidak disebabkan oleh kecelakaan kerja, jelasnya.(LUKMAN)