MEDAN, marapipost.com-Terkuak sudah atas kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) yang sempat viral pada beberapa waktu lalu. Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak, membenarkan, bahwa diduga kepemilikan senpi tersebut adalah oknum TNI AD Kopral Mw, bertugas di Denma Kodam I/BB. Sudah ditahan Denpom I/5 Medan sehubungan atas kepemilikan Senpi illegal tersebut.
“Benar,” kata Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak ketika dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Jumat (12/4/2024) malam. Informasi diperoleh menyebutkan, Kopral Mw sudah ditahan Denpom I/5 Medan sejak beberapa hari lalu. Beredar kabar oknum TNI AD ini ditahan, setelah mengakui bahwa Senpi yang dijadikan barang bukti untuk menuduh Godol itu adalah milik Mw.
Senpi jenis pistol Daewo No BA006497 DP51 kaliber 9 mili meter itu, dari informasi yang diperoleh adalah buatan Korea Selatan. Infonya pistol itu diperoleh Kopral Mw dari pecatan seorang anggota Polri yang meminjam uangnya Rp4 juta.
Sampai saat ini Kopral Mw masih mendekam di sel tahanan Denpom I/5 Medan. Sementara itu seorang warga Kecamatan Pancur Batu berterima kasih kepada Denpom I/5 Medan yang telah menahan Kopral Mw.
“Terima kasih pak Denpom. Saya jadi ingat kata-kata yang menyatakan, lebih baik melepaskan seribu penjahat dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah. Sekali lagi terima kasih banyak pak Denpom karena telah berpihak kepada kebenaran”, katanya.[Rizky Zulianda]