TANJUNG MUTIARA, marapipost.com-Petugas Pos Pengamanan Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, larangan pedagang berjualan senjata mainan berbahaya.
“Pedagang bejualan di Pantai Pasia Tiku dan yang berkunjung ke objek wisata Pasia Tiku, dilarang transaksi senjata mainan”, jelas Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Novriandy. SH Kamis (11/4/2024). Larangan tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban pengunjung yang berwisata di sepanjang Pantai Pasia Tiku.
Kapolsek Tanjung Mutiara Iptu Novriandy. SH selaku perwira pengendali Pos Pengamanan, menjelaskan Senjata Mainan itu sangat berbahaya, apabila dimainkan anak-anak ditempat keramaian. Kerap menjadi pemicu pertengkaran apabila beredar banyak ditempat objek wisata, kata Iptu Novriandy. SH, yang akrab disapa dengan pak Andi itu.
Petugas selalu melaksanakan control dan pemantauan. “Mudah-mudahan setelah kami melakukan pengontrolan terhadap penjualan senjata mainan ini, mampu meningkatkan rasa nyaman para pengunjung yang menikmati pesta pantai, sebut Andi
Hal senada juga disampaikan Kepala Pos Pengamanan Pasia Tiku AKP Muklis. “Ia menyampaikan, kita sudah memberikan larangan kepada seluruh pedangang mainan yang berjualan di sepanjang Pantai Tiku, agar tidak menjual senjata mainan lagi, pabila masih ada, akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama”, jelasn AKP Muklis.[lk]