BAWAN, Marapi Post-Ninik mamak Bawan, Kecamatan Ampek Nagari dan ninik mamak Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (29/9/2020) menyetop panen Tandan Buah Segar (TBS) sawit PT. Agra Masang Perkasa (PT. AMP) dilokasi kebun PT. AMP II.
Alasan ninik mamak bersama anak kemenakan menyetop panen TBS, disebabkan Perusahaan Perkebunan swasta tersebut masih belum mengabulkan tuntutan ninik-mamak dua nagari tersebut.
Ninik-mamak dua nagari tersebut minta karyawan perusahan tersebut menghentikan kegiatan panen karena PT. AMP Plantation belum menyelesaikan tuntutan ninik-mamak terhadap HGU 11, padahal masalah ini bukan sekarang saja muncul, tapi sudah berkali-kali.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bawan, Adrian Agus Dt. Kando Marajo menjelaskan, ninik mamak Nagari Bawan dan ninik mamak Nagari Tiku V Jorong, perantaraan Pemda Kabupaten Agam menyerahkan tanah kepada perusahan PT. AMP Plantation seluas 4.360 ha, pada tanggal 25 Agustus 199, dengan perjanjian perusahan akan memberikan plasma 30% dari luas yang diserahkan kepada pemilik ulayat.
Tapi hingga saat ini PT. AMP Plantation belum memenuhi janjinya itu. Perjanjian itu tidak lisan, tetapi masih belum dikabulkan, tanaman sawit yang ditanam itu sudah memsuki usia tua, jelas Adrian Agus Dt. Kando Marajo.
Sebanyak 25 orang rombongan ninik mamak dan anak kamanakan Nagari Bawan dibawah pimpinan koordinator Fajri Dt. Rangkayo kaciak, AS. Dt. Marajo, Ketua PPUNB Yurnalis dan anak kemenakan ninik mamak nagari Bawan datang kelokasi perkebunan AMP II.
Ketika rombongan datang kelokasi pemanenan, pekerja pemanen sawit dari PT. AMP, yang tidak mau menyebutkan namanya itu, bilang, kami harus gimana lagi, kami terus didesak mandor dan satpam panen, kalau tidak mau, ia diancam akan PHK.
“Kalau bapak menyuruh berhenti yaa, kami berhenti pak. Kami juga tidak mau jadi korban dilokasi ini, dan kami juga sangat mematuhi norma adat salingka Nagari”, jelas orang itu dengan santai.
Fajri Dt. Rangkayo Kaciak, memberi aba-aba dan menghimbau karyawan yang bekerja dilokasi tanah ulayat ninik mamak nagari Bawan Dan Tiku V Jorong, sementara waktu dimohon menghentikan dulu kegiatan panen sawit hingga PT. AMP Plantation penyelesaian ninik mamak.
Apabila tidak ada titik terangnya, ninik mamak dan anak kemenakan dua nagari tersebut akan tetap bertahan terus berada dilokasi ini. “Kalau tidak ada penyelesaian, berkemungkinan dalam waktu dekat kami akan kumpulkan lima ribu massa, akan diturunkan kelokasi ini”, terang Fajri Dt. Rangkayo Kaciak.
Pengakuan PT. AMP Plantation Aldi diruang kerjanya, dari perusahan PT. AMP Plantation telah melaporkan persoalan ini kepada Pemda Agam terhadap permasalahan yang terjadi sekarang ini. “Kan sudah ada Tim penanganan konflik di Pemda Agam, yang diKetuai Sekda Agam, Kejaksaan dan Kepolisian. Kami Sering juga dipanggil, tapi kami Sekarang tidak tahu kok sampai terhenti”, terang Aldi.
Aldi mengaku sudah menampilkan dokumen yang dipunyai, seharusnya kalau ada tuntutan seperti ini, tuntutan tetap berjalan, tetapi kegiatan panen janganlah dihentikan, sebab ada tim mediasi dari Pemda”, jelas Staf Bina Marga PT. AMP Plantation itu.
Aldi mengaku sangat menghargai perjuangan ninik mamak Bawan dan Tiku V Jorong, hanya saja mengaku bekerja sesuai perintah dari manajemen, selagi diatas HGU yang ada legalitas ia tetap akan Panen, katanya.(LUKMAN)