BUKITTINGGI, marapipost.com-Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Dr. Mastiar Wanto, menjelaskan dampak keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset , dan Teknologi RI Nadiem Makarim, terhadap keputusan mencabut aturan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah, karena kegiatan kepramukaan itu akan terus berjalan, karena dampak kebaikan terhadap kegiatan kepramukaan itu jelas.
Jelas Sekda Kota Bukittinggi, Kamis (4/4/2024), pramuka itu berfungsi untuk membentuk jiwa siswa jadi tangguh. “Karena itu, walau pramuka tidak lagi sebagai kegiatan ekstra wajib, tapi kan tidak dilarang, boleh dilaksanakan boleh tidak. Kalau hal itu banyak manfaat, apa salahnya digiatkan terus kepramukaan itu”, jelas Martias Wanto.
Menteri Nadiem mencabut kegiatan Pramuka itu sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah dengan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024, tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan baru itu menempatkan Pramuka sebagai kegiatan dipilihan, dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
Bila diperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset , dan Teknologi RI, tidak melarang kegiatan kepramukaan itu, cuma hanya berobah, kalau sebelumnya wajib, artinya harus dilaksanakan, tapi sekarang diperlonggar, dijadikan kegiatan pilihan, jelas Sekdako Martias Wanto.
Pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah telah terbit. Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 itu menyatakan pihak sekolah wajib menyediakan Pramuka bagi siswa-siswinya.
Kemudian pada Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014, tentang Pendidikan Kepramukaan juga menetapkanPramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib. Tapi dalam, Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024, pasal 24 menyebutkan, Keikutsertaan peserta didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela.[lk]