LUBUK BASUNG, marapipost.com-ASN Kabupaten Agam, Sumatera Barat boleh berlega hati menghadapi Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024 Masehi, Bupati Agam, melaui Sekretariat Daerah sudah menurunkan surat kepada Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Agam Drs. H. Edi Busti, M. Si yang dihubungi Selasa malam (26/3/2024), mengakui, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, ia telah menurunkan surat ke OPD-OPD perihal terhadap Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2024. “Sifatnya penting dan segera”, tutur Sekda Kabupaten Edi Busti.
Surat yang telah diturunkan itu bernomor 910/181/BKAD-Perbend/2024, tertanggal 26 Maret 2024, berdasarkan Peraturan Bupati Agam Nomor 5 Tahun 2024, tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Berkenan dengan hal itu, jelas sekda, diminta kepada kepala OPD, pembayaran tunjangan Hari Raya dan TPP THR ke Badan Keuangan Dan Aset Daerah, mulai tanggal 28 Maret 2024. Tunjangan Hari Raya diberikan kepada PNS dan calon PNS, PPPK, Bupati/Wakil Bupati.
Juga diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Pegawai Non Pegawai Aparatur Negara Sipil Negara, yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD yang diberikan sebesar penghasilan 1 bulan pada penghasilan bulan Maret 2024. TPP Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan TPP yang diterima dibulan Maret 2024, jelas Sekda Agam Edi Busti.[lk]