LUBUK BASUNG, marapipost.com-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Agam, Sumatera Barat tertibkan pedagang yang jual petasan/mercun pada berbagai tempat, di pasar atau ditempat lain yang masih jual mercu (Petasa).
Melalui Kabid Tibum Tramas Pol Satpol PP Agam Yul Armar, menjawab pertanyaan marapipost.com Sabtu (16/3/2024), menjekaskan, penertiban itu digelar Jumat(15/3/2024), untuk mengamankan bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M, dari berbagai resiko. Karena itu lah Satpol melaksanakan kegiatan rutin, untuk penertiban.
Tidak hanya penjual mercun, tapi juga warung kelambu ditertibkan untuk menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2020, tentang ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat,dengan lokasi Penertiban kali ini di Pasar Bayur kecamatan Tanjung Raya dan pasar Lawang di kecamatan Matur.
Petugas Satpol PP Kab.Agam berhasil mengamankan beberapa petasan jenis ledakan tinggi pada beberapa pedagang yang berjualan di pasar Lawang, Kecamatan Matur. Selain Pasar Lawang yang ditertibkan, juga Pasar Bayua, Kecamatan Tanjung Raya.
Tapi Pasar Bayua relatif aman, tidak ada pedagang yang berjualan petasan/mercun yang jenis ledakan tinggi. Pedagang yang menjual petasan/mercu dengan daya ledakan tinggi diberi teguran, dan kepada pedagang diminta untuk tidak lagi memperjualbelikan petasan/mercun jenis tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat,agar bisa saling menjaga ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat, supaya puasa yang kita jalani bisa berjalan dengan lancar, ibadah yang kita laksanakan bisa khusyuk dan mendapatkan pahala yang berlimpah di Bulan Suci Ramadhan ini”, tutut Yul Armar.[lk]