BATUSANGKAR, marapipost.com-Terduga pelaku penyalah gunaan Narkoba berinisial RR (29 tahun) Wiraswasta warga Kecamatan Padang Ganting berhasil diamankan Tim Tarantula Polres Tanah Datar, Sumatera Barat, Jumat (1/3/2024) di Pingggir Jalan di Kecamatan Padang Ganting Tanah Datar Sumatera Barat.
Menurut Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K MelaluiKasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., M.H didampingi Humas Polres Gusrizal, Sabtu (2/3/2024) menyebutkan telah berhasil mengamankan Satu orang laki-laki diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
Penangkapan itu dilakukan sesuai Informasi masyarakat, ada pelaku Penyalahgunaan Narkotika di sekitar Kecamatan Padang Ganting.Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sewaktu berada di Pingggir Jalan di Kecamatan Padang Ganting.
Usai terduga pelaku diamankan, Tim juga melakukan penggeladahan disaksikan Kepala Jorong serta masyarakat setempat dengan hasil, Tim menemukan barang bukti( BB) berupa dua paket narkotika jenis shabu terbungkus dengan plastik bening.
Kemudian kedua terduga pelaku dan BB langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan sekaligus tersangka dapat diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[emer]