LUBUK BASUNG, marapipost.com-Lagi-lagi Tim Pekat dibawah koordinasi Pol PP Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mengamankan sepasang bukan suami isteri Rabu dini (1/2/2024). Pol PP berhasil menjaring pasangan yang bukan suami isteri itu di Kave/Rum Esy di Monggong, Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung.
Dan Pol PP, melalui Kabid Tibum Tramas Yul Armar, kegiatan ini dilakukan dalam rangka razia dan penertibpan hotel room dan cave di Kecamatan Lubuk Basung dan Kecamatan Tanjung Raya.
Sekitar pukul 03:00 wib, terjaring satu pasang yang bukan sumi istri di kave/ rum Esy di Monggong. Pasangan tersebut ditemukan di dalam kamar berduaan. Karena tidak dapat memperlihatkan dokumen yang syah sebagai suami isteri, pasangan tersebut di bawa ke Kantor Markas Satpol PP Kabupaten Agam, di Kawaswan Sport Centre untuk di proses oleh PPNS.
Hasil penyelidikan PPNS terhadap pasangan tersebut di ikat dalam suatu pernyataan/perjanjian pihak laki-laki bersedia untuk menikahi wanita tersebut, di tanda tagani oleh keluarga kedua belah pihak diatas materai 10 ribu.
Wanita bernama Intan Isra Permadana (21 tahun), dengan alamat Kampung Baru, Kota Pariamandengan laki-laki bernama Alfianus Yudi Rahmah (28 tahun), alamat Balai Salasa, Jorong Kp. Pinang, Lubuk Basung, Kabupaten Agam.[lk]