BUKITTINGGI, Marapi Post-Dimasa pandemi virus corona (Covid-19) BPJS Kesehatan buka program relaksasi guna meringankan tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terhadap pembayaran tunggakan iuran.
Dalam rangka mempercepat tersebarnya informasi tersebut, bekerja sama dengan pers, BPJS Cabang Bukitting akan bekerjasama dengan berbagai media untuk sosialisasi program itu, agar masyarakat cepat mengetahui.
Kegiatan itu akan gelar pertemuan dengan perwakilan wartawan se wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi (Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Agam).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Yessy Rahimi menjelaskan, program relaksasi tunggakan peserta JKN-KIS segmen peserta pekerja, bukan penerima upah (PBPU), bukan pekerja (BP) serta pekerja penerima upah (PPU) badan usaha.
Disamping itu, kegiatan sosialisasi kepada rekan media diharapkan penyebaran informasi relaksasi kepada masyarakat lebih luas lagi, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan program relaksasi iuran.
Pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran ditengah pandemi Covid-19 ini, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Program ini, selain untuk memberikan keringan finansial peserta JKN-KIS, program relaksasi tunggakan ini juga memberikan peluang agar kepesertaan program JKN-KIS tetap aktif dan mendapatkan pelayanan kesehatan”, ujar Yessy.
Yessy menambahkan, kebijakan ini peserta dibolehlan melunasi tunggakan iuran untuk selama 6 bulan, namun relaksasi tunggakan ini bukan berarti dihilangkan kewajiban iuran, tapi ditangguhkan. Apabila peserta masih memiliki sisa tunggakan peserta.
“Hingga Sabtu, 12 September 2020, sudah ada 274 peserta yang mendaftar program relaksasi ini. Bagi yang ingin mengikuti program ini, peserta dapat mendaftarkan diri ke kanal-kanal yang telah disiapkan BPJS Kesehatan, diantaranya aplikasi mobile JKN, BPJS Care Center 1500 400, atau datang ke kantor cabang”, ujar Yessy.
Tim Jamkesnews menjelaskan, bahwa peserta yang mendaftar relaksasi iuran, Nurlaili (45), mengaku, terhadap program relaksasi iuran dan cicilan iuran ini sangat membantu, terlebih lagi jelasnya, dapat iurannya dapat dicicil sesuai kemampuan.
Ia mengaku, mengetahui relaksasi ini dari tetangganya, tetangganya mengaku dapatkan informasi ini dari media menjelaskan, iyuran cukup dibayar 6 bulan saja, kartu aktif. Program itu sangat membantu, sebab yang namanya, sakit tidak tahu kapan datangnya. Apalagi tunggakan iurannya boleh dicicil hingga tahun 2021”, sebeut Nurlaili.(LUKMAN)