LUBUK BASUNG, marapipost.com-Operasi pekan pertama razia pekat tahun 2024, Jumat malam hingga Sabtu dini (6/1/2024) Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan TNI, ke hotel-hotel, penginapan, kafe-kafe, termasuk razia orgen tunggal berdendang hingga batas waktu pukul 0.00 WIB, miras maupun artis sawer, mengamankan tiga wanita muda pemandu karaoke dalam room sebuah kafe di Lubuk Basung.
Wanita itu bukan suami istri, di dapati dalam kamar sebuah hotel. Petugas langsung mengamankan dan membawa ke Markas Komando Satpol PP Kabupaten Agam untuk oleh PPNS SATPOL-PP Agam.
Kasat Pol PP Damkar Kabupaten Agam, sebagaimana dijelaskan Kabit Tibum dan Tramas Yul Amar, S.IP, mengakui, bahwa razia Sabtu malam hingga dini hari, mengamankan pelanggar Perda Nomor 1 tahun 2020. Ia yang langsung memimpin razia tersebut.
Kabit Tibum dan Tramas Yul Amar, S.IP menjelaskan, setiap artis sawer, pasangan yang bukan suami istri, wanita malam, miras, maupun hal yang melanggar Perda Nomor 1 tahun 2020, tentang Ketertiban Uumum dan Ketentraman Masyarakat. “Petugas Satpol PP Agam tidak akan membuka ruang untuk pelanggar, kami proses sesuai ketentuan yang berlaku, juga aturan yang ada, kami turun kelapangan bersama tim terpadu”, ucapnya.
Terhadap kegiatan razia Pekat ini, terutama bagi masyarakat yang mengadakan acara pesta perkawinan maupun acara pemuda, begitupun acara masyarakat lainnya, petugas menghimbau untuk selalu menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, terutama dari artis sawer, miras maupun hal-hal negatif lainnya.
Karena itu petugas mengajak untuk seluruh masyarakat untuk berperan aktif dan melindungi anak-anak, remaja-remaja dari pengaruh miras maupun hal-hal yang akan merusak generasi penerus bangsa.
Petugas sangat mengapresiasi sekali peran masyarakat, ninik mamak, tokoh Agama maupun seluruh elemen masyarakat yang telah ikut serta untuk menjaga kampung kita dari pengaruh maupun perbuatan maksiat serta perbuatan negatif lainnya, sebut Yul Amar.[lk]