LUBUK BASUNG, marapipost.com-Kejakdsaan Negeri Agam, Sumatera Barat musnahkan sejumlah barang bukti yang sdah ingkrah. Pemusnahan itu dilaksanakan Kamis (21/12/2023) dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Agam Jalan Sudirman Padang Baru Lubuk basung.
Kegiatan pemusnahan itu langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Agam Burhan, SH, MH, diikuti lembaga terjait yang hadir, mewakili dari Polres Bukittinggi, mewakili dari Dandim Agam, mewakili dari DPRD Kabupaten Agam.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan perkara tidak pidana umum periode Maret-Desember 2023 dengan jumlah 64 perkara, kualifikasi paerkara; narkotika, perjudian, perlindungan anak, asusila, pencurian, dan penganiayaan.
Bobot narkotika jenis shabu yang dimusnahkan adalah seberat 3.677,19 gram (3,7 kg); bobot narkotika jenis ganja yang dimusnahkan seberat 1.132,61 gram (1,1 kg), narkotika jenis pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 28 butir.[lk]