MENTAWAI, Marapi Post-Dalam waktu dekat Pemda Mentawai akan terbitkan Perda Percepatan Penanganan Covid-19. Wabub Mentawai, Kortanius Sabeleakek, mengatakan, pihaknya dan Dewan Perwakilan Rayat Daerah(DPRD) Kapbupaten Kepulauan Mentawai, melalui pembicaraan Instruksi dan atau Zoom Konpre Gubernur Sumatera Barat, Irwan Praitno Akan menyusun dan menetapkan Perda pada tanggal 9 September 2020 ini.
“Wakil Bupati Mentawai, Kortanius Sabeleake Mengatakan Bahwa, tanggal (12/9/2020), kita Sudah Tetapkan langsung Implementatif,” Sebut Kortanius Sabeleake kepada media saat gelar Konfrensi Pers Senin (07/9/2020).
Dengan dasar Perda itu, kita akan menjatuhkan sanksi bagi yang melanggar akan dikenakan administrasi sosial, hukum pidana. Selain itu juga kita mengantisifasi terkait penyebaran Covid1-19.
“Kita Mendapat Informasi, bahwa adanya penumpang yang berusaha mencari pelabuhan yang longgar dari pengawasan satgas Covid-19”, ungkap Kortanius Sabeleake. Namun kita harap, dengan penetapan perda ini kedepan dapat memberikan solusi dan penanganan percepatan Covid-19, khususnya Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, ucap Kortanius Sabeleake.(Permai Sapalakkai)