BUKITTINGGI, marapipost.com-Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (20/10/2023) menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat dan pensiun Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Darerah Kota Bukittinggi. SK tersebut diserahkan secara simbolis, di Balairung Rumah Dinas Wali Kota di Belakang Balok.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menjelaskan, naik pangkat itu merupakan hak bagi PNS, sebagai landasan bagi kepala daerah untuk memberikan jabatan strategis di pemerintahan.
SK kenaikan pangkat diberikan pada peride ini adalah kepada 136 PNS. Dan hal ini sebagai langkah yang baik bagi PNS untuk berbuat lebih baik dan lebih banyak kepada masyarkat dan kepada Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi.
Wali kota mengucapkan selamat kepada penerima SK. “Selamat kepada PNS yang menerima SK kenaikan pangkat itu adalah suatu penghargaan yang diberikan pemerintah atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil kepada Negara”, kata Wali Kota.
Setiap PNS punya kesempatan yang luas untuk memiliki atau menduduki suatu jabatan. Hal itu semua tergantung pada pangkat, golongan dan masa kerja PNS itu sendiri. “Mari bekerja lebih baik lagi demi masyarakat dan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi”, kata Erman Safar.
Selain itu, wali kota juga diberikan SK pada 68 PNS yang akan memasuki masa purna tugas. Setiap PNS yang pensiun akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pensiun sebagai tanda bukti secara tertulis bahwa PNS tersebut telah mendapatkan hak pensiun. SK Pensiun ini diperoleh setelah memenuhi kelengkapan administrasi dan melalui standar operasional prosedur yang berlaku.
“Bagi bapak dan ibu yang akan memasuki purna tugas, kami ucapkan terima kasih atas pengabdiannya selama ini. Pengalaman yang dimiliki, tentu dapat dibagi kepada para ASN yang masih aktif bekerja, sebagai motivasi dalam menjalankan roda pemerintahan”, papar wali kota.[lk]