LUBUK BASUNG, marapipost.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Drs. H. Edi Busti, M. Si, menegaskan, pindah tugas adalah hak bagi setiap pegawai, termasuk juga pekerja. Hak tersebut diberikan pimpinan kepada bawahan, berdasarkan penilaian dan pertimbangan yang rasional, tentu saja harus memenuhi syarat-syarat tertentu, dan itu dilindungi Peraturan dan Perundang-undangan.
Pindah tugas, juga bisa merupakan penghargaan, penyegaran bagi seorang pegawai, pekerja dengan tujuan meningkatkan motivasi dalam pelaksanaan kinerja dalam tugas. Bisa saja pindah tugas itu juga sebagai bentuk apresiasi dari pimpinan terhadap bawahan, bisa juga sebagai promosi jabatan karena prestasi.
Tapi ada beredar isu di masyarakat, bahwa setiap ASN yang mendapatkan pindah tugas ke daerah lain antar OPD, termasuk promosi jabatan dikenakan biaya. Hal itu diungkapkan Sekda Kabupaten Agam Edi BustiSelasa (29/8/2023) ketika membuka Rapat Koordinasi TPPS (Tim Percepatan Penurunan Stunting) di Aula Bappeda Jalan Sudirman Padang Baru Lubuk Basung.
“Setiap ASN yang mengajukan pindah dari dan keluar Kabupaten Agam, tidak pernah dipungut biaya dalam bentuk apapun oleh Bupati, atau Sekda atau Pimpinan OPD”, tegas Sekda Edi Busti. Sekda juga menegaskan ASN, pindah antar OPD dan yang mendapatkan promosi jabatan juga tidak sedikitpun dikenakan biaya apapun. “Jika ada yang mengatakan begitu, itu hanya issu yang sangat menyesatkan”, papar Sekda.
“Pemerintah Kabupaten Agam adalah salah satu lembaga yang mempekerjakan banyak pegawai, tidak pernah melakukan tindakan-tindakan yang merugikan ASN. Jika ada yang melakukan hal itu dan terbukti, saya akan tegas melakukan tindakan”, tegas Sekda, lantang.
“Pengurusan pindah tugas dari Kabupaten Agam ke daereah lain diproses dengan sebagaimana adanya, begitu juga promosi dan mutasi bagi pegawai, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”, papar Edi Busti.[lk]