LUBUK BASUNG, marapipost.com-Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Sumatera Barat Suhendra menjawab pertanyaan marapipost.com atas fasilitas Negara yang dimanfaatkan Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Agam, pada acara HUT partai tersebut, Rabu (23/8/2023), menjelaskan, cukup melegakan partai tersebut.
Sebab, terang Suhendra, saat ini belum memasuki jadwal kampanye. Sekarang belum masuak jadwal kampanye (Sekarang belum masuk jadwal kampanye-Red), bawaslu hanya bisa menindak kalau mereka telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.
Sehubungan dengan pemakaian fasilitas pemerintah, sepanjag mereka mendapat ijin dari pengelola tempat maka tidak ada persoalan, jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Agam Suhendra, menjawab pertanyaan marapipost.com Kamis (24/8/2023). Sungguh beruntung PAN mendengar penjelasan Ketua Bawaslu Agam Suhendra ini, sebab, yang memanfaatkan fasilitas pemerintah ini adalah orang itu benar, adalah pucuk pimpinan pengelola.
Tapi lebih lanjut dijelaskan Suhendra, fasilitas pemerintah yang dapat dipakai atau disewakan kepada umum, jelas Suhendra tidak ada masalah digunakan oleh partai, artinya PAN bisa jadi juga menywa, dan partai lainnya juga boleh juga pakai semestinya, terang Suhendra. Penjelasan itu dipaparkan Suhendra berdasarkan hasil diskusi. “Hal ini adalah hasil diskusi kami, pak”, imbuh Suhendra.
Tapi yang jadi masalah sekarang, apakah PAN Kabupaten Agam menyewa fasilitas ini. Kalau memang iya, kepada siapa disewa, berapa sewanya, dan menyewakan fasiltas pemerintah sudah diatur dengan regulasi, atau kah hanya dibawah tangan, ini perlu ditelusuri, jelas tokoh masyarakat Lubuk Basung Firdaus.[lk]