BUKITTINGGI, marapipost.com-Anggota DPRD Kota Bukittinggi Drs. Nofrizal Usra M.Pd, menegaskan sikap, untuk mengawal dan mensukseskan kegiatan belajar mengajar di lembaga pendidikan negeri dan swasta di Kota Bukittinggi, semua harus mendapatkan hak yang sama baik masyarakat, Pemerintah, Guru dan Siswa, jelasnya dalam Rapat Pansus Tentang Ranperda Pendidikan yang di adakan Selasa (11/7/2023) di ruang Komisi I DPRD Kota Bukittinggi.
Penegasan sikap itu disampaikan ketika menerima delegasi Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang dihadiri dari Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, serta Kepala Sekolah se Kota Bukittinggi.
Pada kesempatan itu, Nofrizal Usra menyambut baik Raperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang sedang dibahas DPRD, Nofrizal Usra menyebut ada banyak perubahan yang sudah memungkinkan pihak Pemkot dan DPRD mengeksekusi pasal-pasal dalam Ranperda,
Lebih lanjut Nofrizal Usra mengatakan. ”Dalam rapat pansus penyelengara pendidikan ini ada regulasi-regulasi yang di robah dari tahun 2014 ke tahun 2019, tentang penyelengaraan pendidikan yang kembali di ambil oleh provinsi serta pendidikan Dasar dan Menengah tetap di pemerintah Kabupaten Kota “, ungkapnya.
“Kita mengatur regulasi- regulasi mengenai hak dan kewajiban masyarakat, pemerintah, guru dan siswa, serta stakeholder yang menyangkut dalam pendidikan, kita coba untuk melindunginya yang di atur dalam 16 Bab dan 128 pasal”, katanya. Termasuk kurikulum yang bermuatan lokal bagi seluruh sekolah, dalam pertemuan kali ini seluruh yang hadir memberikan masukan dan menyempurnakan perda yang sudah ada.
Nofrizal Usra juga menyebutkan setelah berlakunya Ranperda ini menjadi perda kita harapkan seluruh masyarakat memahami hak dan kewajiban mendapatkan pendidikan yang layak dari tingkat Paud hingga SMP.
Masyarakat juga harus tahu seluruh kegiatan yang di diselenggarakan oleh Sekolah semuanya dilindungi oleh Peraturan daerah Kota Bukittinggi. Setelah pembahasan selesai kita akan serahkan ke tahap selanjutnya hingga ke provinsi, setelah itu baru pelaksanaanya. Kita berharap perda ini segera di paripurnakan, katanya.[Yun.S]