PASAMAN BARAT, marapipost.com-Terjadi pula pencurian kekerasan (Begal) di Jorong Kuamang, Nagari Ku,mang Alai, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat. Tapi kini pelakunya berinisial R (19) telah diamankan telah diamankan semenjak Jumat (23/6/2023) atas dugaan tindak pidana pencurian kekerasan (Begal) yang ia lalukan terhadap sepeda motor.
Pemuda R melancarkan aksinya di Jalan Lubuk King, Nagari Tampus Damai, Kecamatan Lembah Melintang dengan menggunakan senjata tajam jenis parang. Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki melalui Ws. Kapolsek Lembah Melintang, AKP Junaidi menjelaskan, pembegalan diarahkan kepada siswi SMA, Jumat (23/6/2023) sekitar pukul 12.00 Wib.
Korbannya Siti Maisaroh Lubis (20), warga Desa Bangun Saroha, Kecamatan Ranto BAek, Kabupaten Manadiling, pelajar. Saat itu ia bersama temannya hendak menuju bendungan Lubuk King mengendarai sepeda motor Merek Honda Beat, tiba-tiba dihadang pelaku, pada saat itu ia memegang senjata tajam dan melempari korban dengan dengan batu yang berakibat motor yang dikendarai teman korban berbnama Namini terjatuh.
Begitu korban terjatuh dengan sepeda motor, karena saking ketajutan, korban dan temannya Namini melarikan diri, sementara pelaku langsung mengambil dan melarikan sepeda motor milik korban.
Setelah pelaku mengambil kendaraan korban, pelaku menyembunyikan di pondok kebun sawit yang berlokasi di Lubuk King, namun pihak kepolisian segera dapat infornmasi dan bergerak cepat, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas di rumah keluarganya di Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading. Pelaku ditangkap didampingi Kepala Jorong Tampus bersama beberapa warga setempat. Pelaku ditangkapJumat 23/6/2023) sekitar pukul 20.30 WIB, tanpa perlawanan.
Poloisi berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang, 10 batu kerikil yang digunakan pelaku saat melempari korban dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat Nomor Polisi BA 5045 SAA..
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta, dan saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang guna pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku kita kenakan Pasal 365 ayat 1 Subs 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara”, AKP Junaidi.
Terakhir, AKP Junaidi menyampaikan bahwa masyarakat sekitar tempat tinggal korban mengucapkan terima kasih atas penindakan yang dilakukan petugas Kepolisian Polsek Lembah Melintang karena selama ini pelaku sangat meresahkan.
“Saat ini kita masih terus mendalami seluk-beluk pelaku selama ini karena berdasarkan informasi dari masyarakat perbutan pelaku sudah sangat meresahkan dan tidak tutup kemungkinan pelaku pernah melakukan tindak pidana lainnya”, pungkasnya.[By Roni]