BUKITTINGGI, marapipost.com-Belum 3 jam setelah beraksi, pencurian di Bank Mandiri berhasil ditangkap, Jajaran Opsnal dan Identifikasi Sat Reskrim Polresta Bukittinggi dibawah pimpinan Kanit Pidum IPTU Herwin, S.H, berhasil menangkap pelaku pencurian Minggu (9/4/2023) pukul 13.30 WIB.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, S.I.K, M.M, melalui PS. Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal. S, S.I.K, M.H, didampingi Wakasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Anidar, S.H. membenarkan pelaku yang ditangkap tersebut lelaki berinisial FM (29), ia ditangkap di Jalan Pemuda Kelurahan Puhun Tembok, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan Kota Bukittinggi.
AKP Fetrizal menjelaskan, bahwa pelaku FM Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 10.30 WIB, melakukan aksi pencurian di Bank Mandiri Taspen KCP Bukittinggi Jalan Pemuda, Kelurahan Aur Tajungkang Tengah Sawah, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi.
Dari Bank tersebut pelaku FM berhasil menggasak 4 (empat) unit layar monitor komputer merk Lenovo, 2 (dua) unit laptop merk HP,, 1 (satu) unit laptop merk Lenovo, 1 (satu) unit DVR Bosch penyimpan data CCTV, dan 1 (satu) unit Hardisk.
Kemudian atas kecepatan laporan dan informasi masyarakat, dengan cepat selang 3 (tiga) jam setelah kejadian, jajaran Sat Reskrim Polresta Bukittinggi langsung terjun ke lapangan dan berhasil menangkap pelaku FM, kemudian dilakukan pengembangan, dari pelaku FM berhasil disita 1 (satu) unit handphone warna silver, 2 (dua) buah plastik sampah, dan 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih BA 1381 LX. Akibat kejadian ini pihak Bank Mandiri Taspen KCP Bukittinggi mengalami kerugian Rp. 105.000.000 (seratus lima juta rupiah)
Selanjutnya pelaku FM bersama semua barang yang diambilnya dan alat yang dipakai FM langsung dibawah ke Kantor Sat Reskrim Polresta Bukittinggi untuk dilakukan proses hukum, dan kepada pelaku FM dijerat dengan pasal 363 KUHP, demikian disampaikan AKP Fetrizal.[Yun.S]