PADANG, marapipost.com-Telah terjadi penganiayaan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki dalam aksi tawuran di Komplek Permata RW 014 Air Dingin Kelurahan Balai Gadang Kecanatan Koto Tangah Kota Padang, pada hari Minggu (18/3/2023) sekitar pukul 03.30 Wib. dinihari.
Tiga korban terkena dampak tawuran adalah Aifansuri (17 tahun), suku Minang, pekerjaan pelajar, beralamat, Jalan Kenanga RT 001 RW 012 Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang
Korban kedua Yoga Effendi (21 tahun), suku Minang, belum bekerja, beralamat Anak Air RT 002 RW 008 Kelurahan Batipuh Panjang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Korbannketuga Venas Dastian (18 tahun) suku Minang, belum bekerja, Baringin RT 001 RW 012 Kelurahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.
Tiga korban diperkirakan salah sasaran dilarikan ke RS M. Djamil Padang guna perawatan pada bahagian luka tubuh korban dan saat ini tim Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah melakukan pengejaran kepada pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban.
Kronologis kejadian berawal saat korban menggunakan sepeda motor bonceng 3 (tiga) pulang dari pesta pernikahan dan akan pulang ke rumah, saat melintasi TKP melihat kumpulan orang serta ada sepeda motor yang jatuh dan korban mengira itu adalah kecelakaan sehingga korban berhenti namun ternyata adalah kelompok pelaku tawuran dan saat korban akan berputar ternyata Pelaku tawuran mengejar korban dan langsung menyerang menggunakan senjata tajam berupa kelewang, cerulit dan parang.
Kemudia korban di tinggal oleh Pelaku tawuran di lokasi dan korban dibawa oleh masyarakat ke Puskesmas Air Dingin.
Orang tua korban mendapatkan kabar kalau anaknya Aifansuri menjadi korban Penganiayaan oleh Pelaku Tawuran dan dibawa ke RS M. Djamil Padang dan langsung menandatangi RS M. Djamil serta mendapati anaknya Aifansuri mengalami luka bacok di kepala bagian belakang, lengan kiri, tangan kiri.
Sedangkan korban Vemas Dastian mengalami luka bacok pada punggung kanan, dada kiri dan korban Yoga Efendi terkena luka bacok pada jari tangan kanan. Atas kejadian tersebut pihak orangtua melapor ke Polsek Koto Tangah.
Sebelum dibawa kerumah sakit Jamil Padang pihak warga yang menolong mengantarkan ke RS Siti Rahmah, karena ditolak sebab tidak menerima Visum Et Revertum maka ke 3 (tiga) korban di rujuk ke RS M. Djamil Padang
Tindakan yang dilakukan Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, SH. MH terhadap korban setelah menerima laporan dari saksi diantaranya Revo (17 tahun), suku, belum bekerja beralamat A. RT 001 RW 12 Kel. Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, selain menerima laporan dari saksi, juga membuatkan hasil visum serta mencatat saksi yang melihat dannpihak berwajib mendatangi korban di RS M. Jamil Padang.
Terkait tawuran yang terjadi di TKP, pihak kelurahan ketua RT dan Kapolsek Koto Tangah sedang menangani persoalan yang terjadi. [*/Yunaidi.S]