LUBUK BASUNG, Marapi Post-Tiada hari tanpa aktivitas, siang dan malam Pol PP Kabupaten Agam, Sumatera Barat, lancarkan pengawasan sesuai bidang tugas. Sabtu malam (26/11/2022) hingga Minggu dini (27/11/2022) mengawasi aktivitas warga yang tidak sesuai dengan tatanan yang sudah diatur dengan peraturan negara dan peraturan daerah.
Hasilnya, Satgas Pol PP yang bertugas sabtu malam hingga minggu dini itu mengamankan dua pasang yang bukan pasangan suami isteri (Pasturi) di Penginapan Tropical Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, dan mengamankan minuman tuak di Koto Batu, Nagari Periapan Parik Panjang, Kecamatan Lubuk Basung.
Kasat Pol PP Kabupaten Agam Dandi Pribadi melalui Kabid Tibum Tranmas Yul Armar yang dihubungi marapipost.com Minggu (27/11/2022), pagi setelah mendapat info dari warga di Maninjau dan Koto Batu. Pengamanan ini dilakukan Satgas Pol PP Kabupaten Agam menegakkan Perda Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman mMasyarakat, dan Perda Miras Nomor 6 Tahun 2009, jelas Yul Armar.
Entah kasus yang mana yang diamankan terlebih dahulu, tidak dijelas Yul Armar, yang jelas di Penginapan Tropical dua pasang yang bukan pasturi; pria, inisial AM (54 tahun) dari Dumai, dan wanitanya EZ (51 tahun) dari Tanah Datar. Pasangan lainnya; pria, inisial SA (21 tahun) dari Palembayan, dengan pasangannya wanita DS (31 tahun) dari Tanjung Raya.
Sedangkan produsen dan penjual tuak yang diamankan di Koto Batu, Nagari Periapan Parit Panjang, Lubuk Basung, Yohanes (46 tahun). Petugas mengamankan 35 liter tuak yang sudah siap untuk di amankan.
Malam itu juga pelanggar-pelanggar peraturan itu langsung digiring ke Markas Pol PP Kabupaten Agam di Lubuk Basung untuk dimintai keterangannya. Tapi belum dijelaskan, tidakan dan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada pelanggar perda tersebut, yang jelas saat ini tengah dimintai keterangannya.
Wali Jorong Parit Panjang, Tarmizi, yang hubungi Minggu pagi, menjelaskan, terhadap sipembuat tuak, terang Tarmiszi sudah lama beroperasi, sebagai wali jorong, ia bersama Babinkantibmas Nagari Lubuk Basung Jimmi sudah sering mengingatkan, malah sudah pernah buat surat perjanjian di Kantor Jorong, bahwa ia tidak akan membuat minuman itu lagi, tapi rupanya masih belum berhenti, malah kegiatannya semakin gencar, jelas Tarmizi.
Soal pemasaran, papar Tarmizi, ia tidak memasrkan kemana-mana, hanya menjual dirumah saja, pembeli datang sendiri kerumah Yohanes, sepembuat tuak tersebut. Masyarakat sering mengadu, karena perbuatan Yohanes sudah meresahkan masyarakat, kata Wali Jorong Tarmizi.[lk]