LUBUK BASUNG, Marapi Post-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Agam, Sumatera Barat benar-benar dikangkangi PT. Karya Agung Megah Utama (PT. KAMU), buktinya PT. KAMU berani saja meneruskan pekerjaan membangun pabrik pengolah sawit di Jorong Kajai Pisik, Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung tanpa izin, padahal pabrik yang tengah dikerjakan itu adalah proyek besar beresiko tinggi. Kondisi kini dikhabarkan hasil pekerjaan sudah mencapai 65 persen.
Sesungguhnya permasalahan ini sudah lama, malah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Agam sudah pernah memerintahkan PT. Kamu menghentikan pekerjaan, karena PT. Kamu belum memiliki dokumen amdal. Permintaan penghentian pekerjaan itu tidak hanya dengan lisan, tapi tertulis, tapi tidak lama berhenti, pekerjaan lanjut lagi.
Ketahuannya PT. Kamu membangun pabrik besar itu belum mengantongi izin, ketika Tim Sebelas yang dibentuk Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Basung menanyakan langsung ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Naker Kabupaten Agam di Lubuk Basung, Senin (14/11/2022).
Tim Sebelas datangi Kantor Dinas DPMPTSP dan Naker dipimpin Ketua Tim Helmon Dt. Hitam bersama dengan Ketua KAN Lubuk Basung Ir. Novi Endri, M. Sc Dt. Simarajo, dan Pengacara Verra Christin, SH, MH.
Di Kantor DPMPTSP Naker, tim diterima langsung Kepala Dinas Mohd. Luthfi, SH, M. Si. Didampingi anggotanya Hamdi, Moh. Lutfi mengakui, sebagai lembagai lembaga yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan izin di Kabupaten Agam, mengaku belum pernah menerbitkan izin untuk pabrik pengolah kelapa sawit PT. Kamu. “Belum!, belum pernah kami menerbitkan izin pabrik kepada PT. Kamu”, jelas Mohd. Luthfi.
Untuk menerbitkan izin suatu pabrik besar tidak gampang, banyak persyaratan yang harus dipenuhi, apabila syarat yang diminta belum cukup, Dinas PMPTSP Kabupaten Agam tidak akan menerbitkan izin, tegas Mohd. Lutfi. Satu saja persyaratan yang diminta tidak dipenuhi sipemohon, kami tidak akan proses, sambung Mohd. Lutfi, lagi.
Tapi, meski belum ada izin, pembangunan pabrik, terutama bangunan terus berjalan, malah dikhabarkan pekerjaan sudah mencapai 65 persen, apa tanggapan bapak, tanya Ketua KAN Lubuk Basung Ir. Novi Endri, M. Sc Dt. Simarajo. “Yah!, sebetulnya PT. Kamu belum boleh mendidirikan bangunan sebelum izin diterbit.
Terus pertanyaan Ir. Novi Endri, M. Sc Dt. Simarajo, “Kenapa Pemda Agam diam saja, tidak ada tindakan, padahal prilaku PT. Kamu itu sudah melanggar undang-undang, apalagi lokasi pabrik yang dibangun itu dalam kampung, di Kota Lubuk Basung”, tanya Ir. Novi Endri, M. Sc Dt. Simarajo, heran.
Jawaban Mohd. Lutfi, “Kalau soal itu kita serahkan kepada yang berwenang pak, kewenangan kami melayani masyarakat yang berurusan ke kantor ini”, jelas Mohd. Lutfi, SH, M. Si. Mod. Lutfi mengakui, dari sejumlah persyaratan, yang sudah dipenuhi pihak pemohon (PT. Kamu) adalah dokumen amdal, lainnya belum, jelas Mohd. Lutfi.[lk]