LUBUK BASUNG, Marapi Post-Komisi I DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (17/10/2022) gelar rapat dengan pendapat membahas terhadap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) Karia Agung Megah Utama (PT KAMU) yang sudah habis semenjak tahun 2021. Rapat dipimpin Ketua Komisi I Aderia SP MM, didampingi anggota M Ater Dt Manambun dan Syaflin S HI MH
Ketua Tim Sebelas Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Basung Helmon Dt Hitam yang dihubungi Media Online Marapi Post (marapipost.com) Senin (17/10/2022) mengakui, Komisi I DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat dengar pendapat terhadap perpanjangan HGU PT Kamu yang bergerak dibidang perkebunan di Kecamatan Lubuk Basung.
Rapat ini digelar berdaarkan Surat Ketua Tim Sebelas KAN Lubuk Basung Nomor 01/TIM II KAN-LBBS/IX/2022, tanggal 21 September 2022, dengan perihal, Hentikan Penerbitan HGU terhadap tanah yang lokasinya berada di Nagari Lubuk Basung.
Alasan menghentikan, karena areal tersebut adalah tanah milik ulayat Nagari Lubuk Basung dari dahulunya sampai sekarang. Kami tidak pernah menyerahkan ke Negara untuk dijadikan HGU PT KAMU.
Pihak pemerintah maupun dari pihak pelaku usaha selama ini tidak pernah melakukan musyawarah dengan kami untuk memperoleh persetujuan perizinan penerbitan HGU an (atas nama) PT KAMU dari pihak kami selaku pemilik/penguasa ulayat.
Berdasarkan hal demikian, jelas Helmon Dt Hitam, kami memohon dan meminta kepada Bupati Agam beserta DPRD Kabupaten Agam menghentikan proses penerbitan HGU atas nama PT KAMU sampai adanya penyelesaian lahan tersebut dari kami selaku pemilik/penguasa ulayat.
Bupati Agam dan DPRD Kabupaten Agam agar menghentikan aktivitas dan operasional perkebunan PT KAMU, karena tindakan yang demikian diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan hak-hak masyarakat adat Nagari Lubuk Basung.
Kesimpulan, setelah mendengarkan paparan dari tim sebelas berdasarkan materi dan bahan yang telah diberikan dan paparan dari Kepala BPN Kabupaten Agam serta PT KAMU dan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, terhadap proses perpanjangan HGU PT KAMU, peserta rapat mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua KAN Lubuk Basung Ir Novi Endri M Sc Dt Simarajo, kepada marapipost.com menjelaskan, rapat ini selain dihadiri Tim Sebelan KAN Lubuk Basung, Komisi I DPRD Kabupaten Agam, juga dihadiri Sekda Kabupaten Agam Edi Busti, Bagian Hukum diwakil, Kepala BPN Agam, Dinas Perkim.
Rapat sempat mengeluarkan argumen, bahwa lahan perkebunan yang dipermasalahan tersebut adalah tanah erfacht bekas perkebunan belanda, tapi ketika ditanya mana buktinya, mana buktinyabahwa lahan tersebut adalah tanah erfacht bekas perkebunan belanda, tidak dapat diperlihatkan, jelas Ir Novi Endri M Sc Dt Simarajo.[lk]