PASAMAN BARAT, Marapi Post-Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat (Pasbar) serah terimakan 9 unit bantuan Rumah Hunian Sementara (Huntara). Rumah tersebut berasal dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), diserahkan kepada mustahik di Jorong Timbo Abu, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Jumat (5/8/202).
Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi melalui Staf Ahli Bupati Bidang Agama dan Kesejahteraan Sosial, Adrianto menyampaikan, pihak Pemkab Pasbar sudah berusaha dan bekerja semaksimal mungkin dalam penanganan pasca gempa melanda Kecamatan Talamau dan sekitar pada 25 Feb 2021 lalu.
“Kami atas nama Pemkab Pasbar sudah menyampaikan data kepada Pemerintah Provinsi dan Pusat terkait data rumah rusak baik kategori ringan, sedang dan berat. Sedakan untuk kategori rusak ringan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ungkap Adrianto.
Lebih lanjut dikatakanya kepada masyarakat untuk bersabar, mengingat usulan tersebut masih diproses Badan Nasional Penanggulangan Bencana baik Pusat hingga daerah. Sementara itu, Pimpinan Baznas Pasbar, Muhajir mengajak masyarakat penerima bantuan untuk senantiasa mendoakan para Muzaki yakni para PNS yang telah menyalurkan zakatnya ke Baznas.
“Kegiatan ini merupakan kolaborasi dan sinergi Baznas provinsi dan kabupaten kota lainya, hingga saat ini sudah ada 25 unit huntara yang sudah diserahkan pada Mustahik atau Masyarakat Jorong Timbo Abu,” kata Muhajir.
Sementara itu, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian Baznas Pasbar, Sutarmon menyampaikan bahwa saat ini pihak Baznas Pasbar sudah menjalin kerja sama dengan pihak RSUD Pasbar terkait Program Berobat Gratis bagi warga miskin. “Bagi bapak, Ibu yang ingin berobat silahkan datang ke RSUD tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Syariat Islam tentang Zakat”, ungkap Sutarmon.
Tokoh Masyarakat Timbo Abu, Puri mewakili masyarakat setempat mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Pasbar dan Baznas, atas bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang menjadi korban gempa.
“Kami akan membawa warga yang memiliki penyakit bawaan lahir untuk menjalani pengobatan di RSUD, tentunya akan berkordinasi dengan Baznas Pasbar dan melengkapi persyaratan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.(Selfi)