MENTAWAI, Marapi Post-Pemda Kepulan Mentawai, Sumatera Barat Kamis (19/5/2022) gelar Rapat Pengendalian Kinerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahap II sebagai tindak lanjut dan evaluasi terhadap Rapat Pengendalian Kinerja Perangkat Daerah Tahap I pada tanggal 18 April 2022 lalu.
Rpat yang begitu penting itu terhadap pelaksanaan pembangunan di Mentawai, dihadiri Asisten, Kepala OPD, dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nurdin S Sos menyoroti permasalahan OPD terhadap proses pengadaan barang dan jasa pelaksanaan kegiatan fisik/non fisik.
Ia mengingatkan batas penginputan terkahir terkait proses Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari DAK yaitu pada tanggal 21 Juli 2022. Untuk itu agar proses pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan fisik/ non fisik tahun 2022 agar dipercepat dan disetiap kegiatan rapat pengendalian tampak progres kemajuan pekerjaan.
Dalam penyampaiannya Kepala Bappeda Sahad Pardamaian ST mengingatkan Kembali tentang tahapan-tahapan proses PBJ baik itu yang bersumber dari dana DAK maupun dari dana DAU.
Dijelaskan, pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik ada 3 tahap, Tahap I, penyaluran paling cepat di bulan Februari, paling lambat bulan juli.
Dokumen persyaratan diinput paling lambat 21 Juli, Tahap II, penyaluran paling cepat di bulan April, paling lambat pada bulan Oktober dan dokumen persyaratan diinput paling lambat 21 Oktober. Tahap III, penyaluran paling cepat September, paling lambat pada bulan Desember serta dokumen persyaratan paling lambat pada 15 Desember.
Kepala Bidang Analisa Data Pembangunan, Perencanaan Program, Pengendalian, Evaluasi, Pelaporan Penelitian dan Pengembangan Jhon Frenky S Pd MEc Dev, menjelaskan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebelumnya merujuk kepada Permendagri Nomor100 Tahun 2018.
Permen itu adalah, tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal diganti dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, secara teknis memuat mekanisme dan strategi penerapan SPM, katanya.
Kegiatannya, mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta pelaporan.
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan terhadap jenis dan mutu pelayanan dasar, merupakan urusan wajib pemerintah, yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal diantaranya dari bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, Tantribumlinmas, dan sosial.
Diakhir acara Kepala OPD menyepakati segala proses Pengadaan Barang dan Jasa sudah terkontrak pada tanggal 21 Juli 2022.(Permai Sapalakkai)